52 ANGGOTA BPD LAHAT SELATAN DI LANTIK

LahatSelatan,Kabarretorika.com –
Wakil bupati Lahat H.Hariyanto, SE,MM,MBA hadiri langsung
Pelantikan dan Pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wilayah Kecamatan Lahat Selatan periode 2019-2025.

Kegiatan yang berlangsung di Desa Tanjung Tebat, Karang Dalam Ilir (KDI) Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat, hari ini Rabu (12/06) Pukul 09:30 wib .
Tampak hadir dari pantauan awak media di kegiatan tersebut Asissten l, Kepala BPMDEs, Plt Kadishub,Kadis kominfo, Camat Lahat Selatan, Dandramil Wilayah Lahat Selatan, Kapolsek atau yang mewakili, Seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Lahat Selatan, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat serta tamu undangan lainnya.
Redy Septerson, SE, MM,Camat Lahat Selatan Dalam Sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada Wakil Bupati Lahat beserta jajarannya yang telah berkesempatan menghadiri langsung pelantikan sekaligus pengukuhan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di wilayah kecamatan wilayah Lahat Selatan.
Dirinya menjelaskan,adapun jumlah  peserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ada 52 orang, yang terdiri dari 10 Desa di Kecamatan Lahat Selatan.
” Acara ini terselenggara sesuai dengan perencanaan, dan masing-masing BPD yang dilantik satu desa terdiri dari  Lima (5) anggota dan pengurus. Namun, hanya saja di Desa Tanjung Payang ada Tujuh orang BPD, dikarenakan jumlah hak mata pilih atau penduduknya cukup padat dibandingkan desa desa yang lain”, terangnya.
Sementara itu ditempat yang sama dalam sambutan Wakil Bupati Lahat, H. Haryanto, mengatakan, dihari yang baik ini  dirinya sengaja datang untuk melantik BPD di Desa Tanjung Tebat Karang Dalam Ilir ini.
Selain itu juga saya ucapkan terima kasih kepada anggota BPD periode sebelumnya, atas pengabdiannya membantu Kepala Desa selama ini. Semoga kebaikan dan kerja sama saudara saudara dalam membangun desa selama ini, menjadi amal ibadah saudara Kepada Allah SWT.
” Khususnya kepada BPD yang baru saja dilantik saya ucapkan selamat bertugas, bekerjasama lah dengan baik bersama Kepala Desa, karena BPD adalah peran pembantu bagi Kepala Desa untuk memajukan desanya, lakukanlah tugas dengan baik sesuai dengan aturan dan lakukanlah yang terbaik untuk mensejahterakan desanya”, (Agustoni)