Dipersidangan, Syahril Efendi ungkap asal uang yang dibagikannya ke Warga Desa Sukajadi
Lahat,kabarretorika.com-Pilkada Lahat yang berlangsung pada tanggal 27 Juni 2018 yang lalu berujung panjang, Syahril Efendi (47) bin Arsan warga Desa Sukajadi Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan kini harus duduk sebagai terdakwa dipersidangan Pengadilan Negeri Lahat atas dugaan membagikan Amplop berisi uang kepada warga Desa Sukajadi untuk memenangkan pasangan Calon No Urut 3, Cik Ujang dan Haryanto. Syahril Efendi dilaporkan ke Panwaslu Lahat pada tanggal 26 Juni 2018 oleh TIM Paslon Nomor 4, Bursah-Parhan.Dalam sidang perdana yang berlangsung hari pada hari Senin tanggal 16 Juli 2018 Syahril bercerita bahwa ia tak sendirian mendapatkan amplop berisi uang sebesar Rp.150.000 yang telah dibagikannya ke masyarakat. Hari Selasa tanggal 26 Juni 2018, Syahril bersama Kopli menerima Amplop dari Jukri warga Pagar Agung kecamatan Pseksu.
“Saya menerima 72 amplop dan Kopli mendapatkan 76 Amplop dari Jukri, masing-masing amplop berisi uang sebesar Rp.150.000,” kata Syahril.
Dengan upah sebesar Rp. 500.000, Syahril telah berhasil membagikan 68 Amplop berisi uang tersebut kepada warga, namun sebelum uang dibagikan Syahril memotongnya terlebih dahulu, untuk membeli beras.
Tiga orang saksi pun dihadirkan dipersidangan. Rika Oktavia, Rodiah Suhati dan Cik Imah bersaksi telah diberi amplop berisi uang oleh Syahril dengan konsekuensi harus mencoblos paslon Bupati dan wakil bupati lahat nomor urut 3.
“Saya menerima uang dari Syahril untuk mencoblos Nomor 3,” kata Cik Imah.
Dari Hasil Pleno KPU Lahat tanggal, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Nomor 3, Cik Ujang Haryanto yang diusung dan didukung oleh Partai Demokrat, Partai Nasdem dan Partai Hanura berhasil meraih 1018 suara di Kecamatan Pseksu.
Pada konperensi pers tanggal 5 Juli 2018 yang lalu, Niko Pransisko, ketua tim pemenangan Bursah Parhan mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan 29 berkas pengaduan di 18 Kecamatan di Kabupaten Lahat lengkap dengan bukti dan saksi.
Dari pengakuan Syahril, ia dan Kopli mendapatkan amplop berisi uang untuk dibagikan kemasyarakat dari seseorang bernama Jukri, warga Desa Pagar Agung Kecamatan Pseksu, lalu siapa Jukri, dari mana ia mendapat uang yang diberikannya kepada Syahril dan Kopli? (tim redaksi kabarretorika.com)