Efran : “Pakai Logo IWO Tanpa Izin, Bisa Di Pidanakan!”
PALEMBANG, KR- Tanda tanya tentang legalitas hukum terhadap Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumsel, dibawah kepemimpinan, Efran terjawab sudah.
Para kolega dan mitra media, baik instansi pemerintah, swasta, BUMN/D di Sumsel, tak perlu lagi meragukan terhadap legalitas hukum kepengurusan Efran, sebagai Ketua PW Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumsel periode 2023-2028.
Hal itu dikatakan, Thabrani, SH, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IWO Sumsel, saat penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara IWO Sumsel dan LBH IWO Sumsel di Kantor LBH Nusantara Palembang, Jumat (02/02/2024).
Dasar keabsahan dan legalitas Pengurus IWO Sumsel, dibawah kepemimpinan Efran ini, menurut Tabrani, berdasar pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Wartawan Online Nomor : AHU-0001476.AHA.01.08 Tahun 2023 Tanggal 24 Oktober 2023.
Dasar hukum lainnya, Release Pemberitahuan Penetapan (Surat Tercatat) dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Nomor : W10.US5/12790/hk.02/XII/2023. Salah satu amar putusan dalam surat tercatat itu berbunyi; menyatakan bahwa perkara nomor : 405/Pdt/G/2023/PN.JktTim tersebut telah dicabut.
Tabrani menegaskan, dicabutnya gugatan PP IWO yang sebelumnya mengklaim dirinya yang sah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 24 Oktober 2023 itu, maka dengan sendirinya, hanya PP IWO dibawah kepemimpnan Dwi Cheristianto, SH, M. Si dan PW IWO Sumsel, di bawah kepemimpinan Efran, yang sah secara hukum.
Menurut Tabrani, bila dikemudian hari ada Pengurus IWO di Sumsel, atau Pengurus Daerah (PD) IWO di kabupaten dan kota, yang tidak didasari rekomendasi PW IWO Sumsel dibawah kepemimpinan Efran, maka hal itu IWO Ilegal, dan bisa dipidanakan.
“Kalau setelah ini masih ada juga pihak lain yang menamakan IWO Sumsel, selain IWO Sumsel yang dipimpin Efran, kemudian menggunakan atribut, seperti kop surat logo, bendera dan atau dalam bentuk lainnya, maka hal itu ilegal dan bisa dipidanakan,” tegas Thabrani.
Senada dengan itu, Ketua Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Sumsel, Suwito Winoto, SH, MH menyatakan, terbitnya keputusan hukum dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) merupakan payung hukum yang sah bagi sebuah organisasi dan lembaga apapun di Indonesia.
Suwito menegaskan, Direktorat Jenderal AHU adalah salah satu unsur pelaksana di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, dengan keluarnya AHU ini, semua organisasi termasuk PP IWO dan PW IWO Sumsel, secara hukum sudah sah dan legal berbadan hukum. IWO Sumsel sudah berhak melakukan kegiatan apapun sesuai visi dan misi organsiasi, yang tertuang dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Suwito menegaskan, bagi kolega dan mitra media atau rekan-rekan wartawan yang tergabung di IWO Sumsel, dibawah kepemimpinan Efran, tidak perlu lagi meragukan tentang keabsahan dan legalitas hukumnya. Sebab menurut Suwito semua sudah jelas secara hukum.
Hal ini didasari terbitnya AHU dari kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, tanggal 24 Oktober 2023, dan terbitnya Releaas Pemberitahuan Penetapan (Surat Tercatat) dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Nomor : W10.US5/12790/hk.02/XII/2023. Salah satu amar putusan dalam surat tercatat itu berbunyi; menyatakan bahwa perkara nomor : 405/Pdt/G/2023/PN.JktTim tersebut telah dicabut.
Menanggapi hal itu, Ketua PW IWO Sumsel, Efran mengatakan, dengan adanya penjelasan ini, tidak ada IWO Sumsel yang lain, kecuali IWO yang kini dipimnnya.
“Bila di kemudian hari ditemukan ada oknum wartawan yang membawa nama IWO Sumsel, yang tidak ada nama saya, dan saudara Imron Supriyadi sebagai sekretarisnya, mohon segera hubungi kami. Termasuk IWO di kabupten dan kota, juga langsung bisa menghubungi kami, supaya semuanya jelas, mana IWO yang ilegal dan mana IWO yang legal dan sah secara hukum,” tegasnya.