IKUTI DIKLAT BPN LAHAT DUA KALI MANGKIR DARI PANGGILAN SIDANG

Lahat,Kabarretorika.com – Pelaksanaan  Sidang terkait  kasus  dugaan penyerobotan lahan milik warga oleh perusahaan kelapa sawit Pt.Arta Prigel diKabupaten Lahat,hari ini Senin sore (30/4)  kembali digelar.

Pelaksanaan sidang perdata yang berlangsung diruang sidang cakra Pengadilan negeri Lahat dengan agenda pembacaan jawaban (Duplik) oleh Tergugat, PT. Arta Prigel dan Turut Tergugat 1 Pemerintah Kabupaten Lahat serta Turut Tergugat 2 pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lahat.

Pimpinan sidang sekaligus Ketua Majelis Hakim agung juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Agus Pancara.SH.M.Hum  didampingi Hakim Anggota 1 sely dan Hakim Anggota noer.

Pada sidang sebelumnya  Senin (23/4_red) turut tergugat 2 BPN tak hadir dan pada sidang hari ini senin (30/4) turut tergugat 2 BPN kembali mangkir.

Sebelumnya pihak operator Pengadilan Negeri Lahat  sudah memanggil secara patut tergugat 2 BPN sebelum pelaksanaan sidang berlangsung lewat pengeras suaran namun tetap tidak hadir (Mangkir).

Sementara itu pada sidang duplik hari ini pihak tergugat Pt.Arta Prigel melalui kuasanya begitu juga pihak turut tergugat satu Pemkab Lahat sudah menyampaikan dupliknya kepada hakim ketua dan kepada pihak penggugat (Firnanda,SH.CLA) dan dianggap dibacakan oleh para tergugat dan Turut Tergugat.

” Kami telah dua kali melakukan panggilan sidang terhadap turut tergugat 2 BPN Lahat Namun mereka tetap tidak hadir walau dipanggil secara patut,dan info yang kami dapat mereka sedang mengikuti Diklat,”ujar Agus Pancara.

Hakim ketua diakhir sidang mengatakan, Pada agenda sidang selanjutnya  senin depan (7/5) yaitu  agenda pembuktian.

Sementara itu pihak Pengacara warga firnanda,SH minta waktu dua minggu kedepan namun ditolak  oleh hakim ketua.

“Kita sudah dikejar oleh dateline dalam jangka waktu  5 bulan  kasus perdata ini harus sudah selesai ,” ungkap Agus Singkat.

Sementara itu terpisah Manja selaku ahli waris mengatakan, “selama ini kami tidak pernah menerima ganti rugi ataupun.uang peduli dr ARTA Prigel yg selama digembar gemborkan oleh pihak Pt. Arta Prigel,”ungkap Manja.

Sementara itu Firnanda pengacara penggugat menambahkan, “Saya selaku pengacara penggugat  hanya menginginkan tanah itu diserahkan kembali kepada Masyarakat,Sesuai dengan saksi dan bukti yg akan diperlihatkan pada agenda sidang berikutnya,” Tambah Firnanda(Agustoni)