Lsm Lestari Ajak Kandidat Kepala Daerah Kabupaten Lahat Dialog Lingkungan Hidup
LAHAT, KR- Pembangunan berwawasan Lingkungan adalah upaya sadar terencana dalam menggunakan sumber daya alam secara bijaksana dalam pembangunan dengan memperhatikan keseimbangan ekologi dan mahluk hidup, terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dalam suatu daerah amat bergantung dengan gaya kepemimpinan ataupun visi dan misi seorang kepala daerah dalam menentukan arah rencana kebijakan dan program selama kepemimpinanya.
Wawasan lingkungan hidup wajib dimiliki seorang kepala daerah karena sebagai barometer kepeduliannya terhadap keberlangsungan pembangunan yang berkelanjutan yang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dalam setiap arah rencana, kebijakan dan program. Kelestarian lingkungan hidup menjadi isu strategi yang kian mengemuka seiring dengan lajunya pembangunan dewasa ini dan tidak dapat kita pungkiri banyaknya permasalahan lingkungan yang muncul seiring sejalan dengan lajunya pembangunan seperti, penurunan kualitas udara,penurunan kualitas air permukaan, Degradasi lahan, perubahan iklim makro, kekeringan dan banjir dan ini semua merupakan proses Degradasi lingkungan yang paling berbahaya didunia karenya visi-misi lingkungan kepala daerah memegang peranan kunci sebagai jalan menuju pembangunan yang berkelanjutan.
Seiring makin dekatnya pesta demokrasi pemilihan kepala daerah kabupaten Lahat tahun 2024 yang tinggal menghitung beberapa bulan lagi sebagai bagian dari masyrakat kabupaten Lahat kita mesti memastikan apakah bakal calon /calon kepala daerah yang akan berkontestasi memiliki visi lingkungan yang jelas,terukur dan dapat diimplementasikan secara konnsisten nantinya,Visi tersebut harus mampu mengintegerasikan pembangunan ekonomi dengan upaya pelestarian lingkungan sehingga tercipta keseimbangan kebutuhan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
Seorang kepala daerah yang berwawasan lingkungan hidup akan memiliki kepedulian dan memahami bahwa lingkungan hidup yang lestari merupakan hal mutlak dan menjadi modal utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan ,sejalan dengan undang-undang no.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan ligkungan hidup dimana setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,undang-undang ini juga mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyusun rencana perlidungan dan pengelolaa lingkungan hidup yang terintegerasi dalam rencana ,program dan kebijakan yang artinya setiap rencana,program dan kebijakan harus mempertimbangkan dampak positif dan negatifnya dan melakukan pengendaliannya dengan instrument pencegahan, penanggulangan dan pemulihan.
Lsm “Lestari” sebagai organisasi lingkungan hidup menekankan dan mengingatkan agar dalam pesta demokrasi kepala daerah kabupaten Lahat tahun 2024 untuk bijak menentukan pilihan memberikan “Amanah” kepada figure kepala daerah kabupaten Lahat, berikan kepada yang peduli terhadap kelestarian lingkungan hidup dan berwawasan lingkungan, karena itu Lsm “Lestari” berharap bisa berdialog dengan figure-figur bakal calon/calon kepala daerah kabupaten Lahat tahun 2024 terkait lingkungan hidup. Lingkungan hidup yang baik bukan hanya merupakan hak dan kebutuhan tetapi juga menjadi tolak ukur mutlak dalam menilai suatu kepemimpinan mau dibawah kemana kabupaten Lahat nanti.