Masih ditangan Bani Imanuel Ginting Kasi Intel Kejari Lahat, kasus dugaan Korupsi di RSUD Lahat terindikasi akan ditutup Kejari Lahat

-Bani Imanuel Ginting diduga akan menutup kasus dugaan korupsi di RSUD Lahat
Lahat,kabarretorika.com-Meski telah lama diadukan oleh Komite Anti Korupsi (KAK) yang diketuai Rangga Guritno, namun pengaduan kasus dugaan korupsi di RSUD Lahat tidak mengalami pengingkatan progres. Hingga saat ini, pengaduan tersebut masih ditangan Bani Imanuel Ginting, Kasi Intel Kejari Lahat, bahkan sekarang Bani Imanuel Ginting mengalihkan nama atau organisasi yang mengadukan dugaan korupsi di RSUD Lahat kepada yang lain.


Hal ini dijelaskan Rangga Guritno kepada wartawan, usai menemui Kajari Lahat, Rabu(4/9), Rangga bersama rekan rekannya meminta kepastian perkembangan pengaduan dugaan dari Kejari Lahat.
“Sebelumnya Kasi Intel Kejari Lahat, Bani Imanuel Ginting tidak pernah menyebutkan ada orang atau organisasi lain yang mengadukan hal yang serupa, namun setelah didesak untuk mempercepat proses pelimpahan dugaan kasus korupsi di RSUD Lahat, Bani malah mengatakan bahwa sebelumnya pengaduan tersebut sudah dimasukkan oleh orang atau organisasi lainnya, menurut saya dan rekan rekan, hal ini sudah menunjukkan ada indikasi bahwa Kejari Lahat akan menutup kasus ini, ” jelas Rangga.
Rangga Guritno memasukkan pengaduan Dugaan Korupsi di RSUD Lahat ke Kejaksaan Negeri Lahat pada bulan Mei 2019 yang lalu. Lambatnya penanganan pengusutan pengaduan ini membuat Rangga dan rekannya mendesak Kejari Lahat untuk segera menaikkan status, namun sampai sekarang pengusutan kasus masih di tangan kasi intel Kejari Lahat, Bani Imanuel Ginting.
“Kita merasa aneh saja, mengapa Kasi Intel Kejari Lahat begitu lamban melimpahkan berkas ke Kasi Pidsus, dan kita sudah menemui Kajari Lahat, beliau mengatakan tetap memproses pengaduan ini,” kata Rangga.
Saat bertemu, Kajari Lahat, Jaka Suparna memanggil Kasi Intel Lahat bersama Staffnya untuk menjelaskan perkembangan pengusutan kasus dugaan Korupsi di RSUD Lahat, saat itu Bani Imanuel Ginting menunjukkan setumpuk berkas yang sedang dipelajarinya untuk mengusut kasus ini.
“Yang diproses adalah pengaduan GRPK yang diketuai oleh Saryono, dan sekarang masih dalam pemeriksaan berkas,” kata Bani Ginting.

    Kasi Intel Kejari Lahat, Bani Imanuel Ginting SH

Kajari Lahat, Jaka Suparna mengatakan bahwa siapun yang mengadukan berhak menerima laporan hasil pemeriksaan atas dugaan tindak Pidana korupsi di RSUD Lahat.
“Rangga Ketua KAK juga akan diberitahu perkembangannya,” kata Jaka.
Namun Rangga Guritno bersama rekan rekannya tetap akan mengawal kasus dugaan Korupsi di RSUD ini, Guritno akan tetap melakukan langkah yang telah dikonsep sebelumnya.
“Sesuai komitmen seluruh anggota KAK, kami akan tetap menuntut agar Kejari Lahat mempercepat penggusutan dugaan kasus korupsi di RSUD Lahat yang berpotensi merugikan Negara sebesar Rp. 37 Milyar lebih, jangan sampai kasus ini ditutup,” tegas Rangga.
Untuk diketahui dugaan Korupsi yang di RSUD Lahat ini terjadi di tahun 2016 sampai dengan 2018 sewaktu Bupati Lahat dijabat oleh Saifudin Aswari Rivai dan Direktur RSUD dijabat oleh Dr. Laila Kholik.