Program Kesehatan UHC Pemkab Lahat Mendapat Penghargaan Presiden

Lahat, Kabarretorika.com,- Pemkab Lahat akan menerima penghargaan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait Universal Health Coverage (UHC) yang sukses mencapai 96%. Hal tersebut disampaikan saat rapat Tim rekonsiliasi iuran jaminan kesehatan peserta PPU Pemerintah Daerah Triwulan I Kabupaten Lahat Tahun 2021 yang berlangsung di ruang Oproom Pemkab Lahat, Jumat (04/6/2021).

Bupati Lahat Cik Ujang diwakili PJ Sekda Lahat Deswan Irsyad mengatakan bahwa mendukung adanya giat penyampaian pra rekon setiap bulan dalam kesesuaian data dari BPJS kesehatan dan instansi terkait.

“Saya mewakili Bupati mengucapkan terimakasih atas kemungkinan Pemkab Lahat yang akan menerima Penghargaan dari Presiden Republik Indonesia terkait suksesnya Pemkab Lahat yang tercover dalam program Universal Health Coverage (UHC),” kata Deswan.


Sementara itu Plt Kepala BPJS Kesehatan Lahat Jerry Ardhan menjelaskan bahwa landasan pengumpulan monitoring pengumpulan iuran PPU Pemda ada beberapa diantaranya Peraturan Presiden no 82 tahun 2018 Jo peraturan Presiden no 75 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden no 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900/14075/ sj tentang penyesuaian iuran jaminan kesehatan pada pemerintah daerah .

“ Tujuan kegiatan melakukan kesepakatan perhitungan realisasi setoran iuran jaminan kesehatan, segmen PNS daerah, IW Pemda, Iuran kepala daerah dan ketua dan anggota DPRD, PPPK, dan PPNPN APBD yang telah di bayarkan ke kas negara dengan merujuk kepada ketentuan peraturan yang berlaku yang di tuangkan dalam berita acara rekonsiliasi,” kata Jerry Ardhan.

Pemerintah Indonesia terus upayakan capai cakupan kesehatan semesta atau Universal health Coverage (UHC). Universal Health Coverage merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

UHC mengandung dua elemen inti yakni :

–  Akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga, dan

–  Perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan.

Definisi UHC diatas merupakan perwujudan tiga hal yang saling berhubungan yaitu:

Kesamaan akses pelayanan kesehatan setiap orang yang membutuhkan akan mendapatkan pelayanan kesehatan, bukan hanya  bagi mereka yang mampu membayar saja;

Kualitas pelayanan kesehatan yang baik dan terus meningkat bagi peserta yang menerima pelayanan;

Memastikan bahwa biaya pelayanan kesehatan yang digunakan tidak membuat masyarakat dalam kerugian keuangan/ finansial.

Saat ini Pemkab Lahat telah menyelenggarakan pelayanan kesehatan gratis bagi warganya. (KR)