Sat Reskrim Narkoba Berhasil Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Ganja

LAHAT, kabarretorika.com– Sat Reskrim Narkoba berhasil amankan dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja, di TKP Desa Air lingkar Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Senin (21/04/2025).

Dasar laporan polisi : LP/A-22/IV/2025/SPKT Narkoba/polres lahat/Polda Sumsel, tanggal 21 April 2025. Kejadian sekira pukul 20:00 wib.

Tersangka bernama Refliansyah bin Ristanili, alamat Desa Air Lingkar Kecamatan Pagar Gunung bersama rekannya tersangka Alek Idris bin Subran dengan alamat yang sama.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK, yang diwakili Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Liespono SH Menjelaskan Bahwa kronologis penangkapan tersangka, ada laporan dari masyarakat bahwa di TKP Desa Air Lingkar Kecamatan Pagar Gunung sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Ganja.

“Setelah mendapatkan infomasi, Kasat res Narkoba Polres Lahat Iptu Lae Tambunan SH langsung menggerakkan personelnya bersama Kanit Idik I IPDA Yuliandri SH dan Kanit Idik II IPDA Riko Firnando SH. Melakukan penyidikan dan penangkapan terkait tindak pidana Narkotika Apa lagi Jenis Ganja,” ujar Lispono.

Kemudian Tim res narkoba Berhasil amankan Dua orang tersangka, saat melakukan pemeriksaan dan pengeledahan terhadap dua tersangka disana didapatkan barang bukti berupa 7 (Tujuh) paket kecil terbungkus kertas diduga Narkotika jenis ganja dengan berat brotto 18,66gr (delapan belas koma enam enam)gram. 1 (satu) unit handphone merk redmi 9c warna biru. 1 (satu) unit handphone merk realme C51 warna hijau muda.

“Dan kita juga temukan barang bukti berupa uang tunai sebesar 250.000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, dan 1 (satu) potong celana pendek merk SPYDERBILT. Status tersangka pengedar,” jelasnya Aiptu Liespono SH.

Pasal yang Disangkakan : Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1). Subsider : pasal 111 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) uu RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini Kedua Tersangka Refliansyah bin Ristanili bersama Alik Idris bin Subran dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lahat untuk ditindak lanjuti, kemungkinan masih ada tersangka lainnya,” tutup Aiptu Liespono SH.