SELEWENGKAN DANA DESA OKNUM KADES RESMI DI BUI

Lahat,Kabarretorika.com-Diduga selewengkan Dana Desa (DD) Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat tahun 2016, oknum Kades Sungai Laru inisial SRN (48) bin Aryo Sumeto resmi ditahan dan dititpkan oleh Jaksa Penuntut Umum ((JPU) Kejari Lahat ke Rutan Kelas IIA Lahat.Senim(26/3)

Pelaku  diduga telah melakukan penyelewengan dana desa sungai Laru Kecamatan kikim timur Kabupaten Lahat  tahun anggaran 2016 yang menyebabkan kerugian uang negara sebesar Rp.183 juta rupiah.
Tampak Pelaku SRN (48) yang tertunduk duduk di sova ruang Pidsus Lahat mengenakan baju kaus putih garis hitam berkerah. Terlihat sesekali dirinya menarik nafas panjang seolah menyesali perbuatannya yang telah dia perbuat.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan berkas dilengkapi oleh pihak Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lahat.

.Saat hendak dikirim ke Rutan, SRN didampingi Penasehat Hukum (PH)nya, Imam Rustandi, SH menuju ke ruang Inteligen guna pembuatan kartutik tersangka dan pendataan asetnya.dan dilanjutkan dengan kesehatan SRN. Setelah itu, tersangka kemudian diantar ke Rutan memggunakan mobil Inova warna hitan.

Kajari Lahat, Jaka Supriatna, SH, SH melalui Kasi Pidsus transisi, Rifqi Arialfha, SH, MH mengatakan bahwa penahanan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan sebelumnya.

“Tersangka kita tahan guna menjalani sidang di pengadilan Tipikor Sumsel di Palembang”, sebut Rifqi (Ags)