Swabakar Stockpile batu bara, PT.BA Mendapat Sanksi dari DLHP Sumatera Selatan

Lahat,Kabarretorika.com-Kasus swabakar batubara di areal stockpile Mawar PT Bukit Asam (BA), di daerah Sirah Pulau, Merapi Timur Kabupaten Lahat akibat tidak melakukan pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air dan udara, PT Bukit Asam (Persero) Tbk mendapat sanksi Administratif Paksaan Pemerintah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumatera Selatan.

Pemberian sanksi tersebut dituangkan melalui Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel No : 50/KPTS/DLHP/B.IV/2019, tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Bukit Asam Tbk, yang ditandatangani Kepala DLHP Sumsel, Drs H Edward Candra, MH pada tanggal 8 April 2019

“Kita akan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian lingkungkungan hidup (Kemen LH) dalam minggu ini. Jika data-data dan hasil koordinasi sudah lengkap, proses hukum akan kami lakukan,” ujar Ketua Plasma Nutfah Lestari (PLANTARI), Sanderson Syafe’i, ST. SH, kepada awak media, Rabu (12/6).

Selain koordinasi dan komunikasi, kata Sanderson, Plantari juga akan meminta kementerian terkait untuk meninjau kembali proper Emas (penghargaan dalam bidang pengelolaan lingkungan) yang telah diberikan kepada perusahaan tambang batubara itu.

“Kasus ini terbukti akibat kelalaian management PTBA yang tidak melakukan antisipasi, sehingga Pertama, tidak melakukan pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air, yaitu, terdapat temporary stock Mawar dengan titik koordinat S. 03044.43,28” E. 1030.44’0. 40.42” dengan luas ±4,76 Ha, Stockfile CC-21 SP.BWE dengan titik koordinat S. 03°44,7’34’0. 54,8’ dengan luas ± 10,7 Ha yang aliran run off nya tidak dilakukan pengelolaan dengan baik, baik tahap perencanaan dan pelaksanaan.

“Terdapat pengelolaan air larian (run off) yang tidak terukur dari temporary stock Mawar dan Stockfile CC-21 SP. BWE dilakukan dengan sistem drainase terbuka berjarak ±2,5 Km menuju KPL galian MTBS dengan koordinat S. 03043.9.01” E. 1030.45’0.0.91”. Terdapat pengelolaan KPL Wetland MTBU dengan koordinat S.03043.9.01” E. 1030.45’0.0.91”,” papar Edward disuratnya.

Terdapat juga pengelolaan KPL galian MBTS dengan koordinat S.0345.7.21” E.103.44’0. 14.44” tidak dilakukan pengelolaan sesiao peraturan perundangan dan perizinan, pengukuran debit tidak dilakukan setiap hari yang diakibatkan tidak terdapat papan duga debit air di outlet menuju Sungai Lawai.

Selanjutnya, terdapat pengelolaan KPL Wetland MTBU dengan koordinat S.0343.9.01” E.103.45’0.0.91; tidak efektif efisien dengan kuantitas dan kualitas debit air dari sumber-sumber pencemaran air; dilakukan pengambilan sampel air di Outlet didapat hasil pengukuran pH lapangan dengan nilai pH 5,5 pada Outlet air yang menuju ke Sungai Lawai; terjadi overflow debit aliran (desain KPL tidak sesuai dengan kapasitas debit air dari sumber dampak).

Hasil identifikasi kualitas Sungai Lawai telah terjadi penurunan kualitas air sungai, akibat dari KPL Wetland MTBU terjadi overflow aliran ke Sungai Lawai, membuang air limbah, pengambilan sampling dilakukan dengan mensplit sampel menjadi dua bagian. Bagian pertama dianalisa di UPTD laboratorium lingkungan DLHP Sumsel dengan nilai (pH = 5,5, TSS = 1,469 mg/1, Fe = 16,02 mg/1), dan bagian kedua telah dianalisa di UPTD laboratorium lingkungan DLH Lahat dengan nilai (pH = 5,5, TSS = 1,352 mg/1, Fe = 48,7 mg/1 (hanya parameter Mn yang memenuhi standar baku mutu air limbah) dan telah terjadi run off dari jalan tambang lingkar yang langsung mengalir ke Sungai Lawai (by pass) tanpa melalui pengelolaan KPL.

“Run off dari luasan ± 4 Ha timbunan lingkar town site base came (TSBC) yang langsung megalir ke Sungai Lawai (bypass) tanpa melalui pengelolaan KPL dan dilakukan pengambilan sampel air dengan metode split menjadi dua bagian, dengan bagian pertama dianalisa di UPTD laboratorium lingkungan DLHP Provinsi Sumsel dengan hasil (pH=6,0, TSS=4.425 mg/l, Mn=4,68 mg/l, Fe=17,31 mg/l). Bagian kedua dianalisa di UPTD laboratorium lingkungan DLH Kabupaten Lahat dengan hasil (pH=6.0, TSS=4.919 mg/l, Mn=6,53 mg/l, Fe=84,8 mg/l).

“Dari hasil analisa kualitas air limbah dari kegiatan timbunan disposal menunjukkan parameter telah melebihi standar baku mutu air limbah,” papar edwar.

Pelanggaran kedua yakni tidak melakukan Pengendalian Pencemaran Udara, yaitu terdapat temporary stock Mawar dengan titik koordinat S.0344.43,28” E.103.44’0.40.42” dengan luas 4,76 Ha, sampai tanggal 28 Maret 2019 stock yang masih tersisa sebesar 18.512,72 ton dan akan dilakukan pemindahan ke TLS2 melalui CC21, dengan kalori 4600 s/d 5000 GARR (kalori rendah sangat mudah terjadi proses swabakar apabila tidak dikelola sesuai dengan ketentuan) yang tidak dilakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan kualitas udara (pengendalian pencemaran udara).

“Saat verifikasi lapangan Temporary stock Mawar dan stockpile CC-21 SP. BWE tidak terjadi proses swabakar, hanya terdapat tanam umbuh di sekeliling temporary stock Mawar yang bekas terbakar, indikasi terjadi swabakar,” jelas surat itu.

Temporary stock Mawar dan stockpile CC-21 SP.BWE tidak terdapat pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan tidak ditetapkannya sebagai titik penataan kualitas udara ambient baik dalam Izin Lingkungan, Izin PPLH dan pengelolaan berdasarkan dokumen RKAB.

“Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumatera Selatan dan instrumen gakkum  yg bisa diterapkan juga ganti rugi kerusakan lingkungan  dan pidana  atas pelanggaran ini, saya kira bisa menjadi dasar bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) kategori Emas kepada PTBA” tandas Sanderson.

(Tim)