Buntut Pelaporan Wartawan, Kades PAU Akan Di Adukan Balik
LAHAT, KR- Pers dalam menjalankan perannya memberikan kontribusi terhadap mencerdasan kehidupan bangsa melalui informasi yang disampaikan dalam publikasi tulisan beritanya, sekaligus membawa amanat Undang-Undang Dasar 1945 dalam kebebasan berpikir dan berpendapat sebagai Hak Asasi Manusia.
Adanya aduan dipolres lahat terkait pemberitaan yang berjudul : Diduga Lakukan Penyimpangan Gaji Tunjangan Perangkat Desa dan Dana BLT DD tahun 2022 serta Dana Kas Desa, yang tayang
6/6/2023 di MMC SRIWIJAYA, berujung diadukan kepolres lahat oleh Kades PAU. dengan Nomor : LPN / 322 / VII / 2023 / Satreskrim tanggal 13 Juli 2023.
M. Umar mengatakan peristiwa tersebut bermula ketika beberapa orang warga dan dua orang Exs perangkat desa PAU pada Bulan Mei mendatangi rumahnya dan menceritakan ketidakadilan yang mereka alami, Yakni para penerima manfaat dana bantuan langsung (BLT), dan Gaji Perangkat Desa tidak di berikan kepada yang berhak serta di pertanyakan pengunaan Dana Kas Desa yang disetor oleh mantan Kades tahun 2022.
Peristiwa yang menimpa warga penerima manfaat dan dua orang Exs perangkat itu sebelumnya sudah di adukan ke polsek kota agung, namun oleh pihak polsek di sarankan ke polres Lahat, selain itu mereka meminta bantuan media untuk memperjuangkan haknya melalui pemberitaan, hingga beberapa kali tayang berita.
“Setelah adanya pemberitaan warga beserta Exs perangkat tersebut diundang di polres Lahat, hingga Kepala desa PAUpun diundang oleh Pidsus Satreskrim polres Lahat,” Kata Umar. (19/08/2023).
Saat di pertanyakan oleh awak media terkait proses hukum Kepala desa PAU, penyidik mengatakan bahwa permasalahan tersebut tentang Laporan dari Warga penerima BLT. Gaji Perangkat Desa, pihak nya masih terus mendalami dan masih tahap melakukan penyelidikan.
Pihak penyidik menyatakan perihal sejauh mana proses laporan warga terkait penyaluran BLT Tahun 2022, serta Gaji Exs Perangkat Desa yang tidak di berikan kepada yang berhak, malah di bekukan di simpan ke rekening Desa.
“Perkara ini masih panjang dan masih dalam proses penyelidikan, selain itu mengenai laporan kades PAU kepada Awak media tentang Pemberitaan hingga selesai Pemberkasan selanjut nya akan di dilimpahkan kepada Dewan Pers yang memiliki kewenangan untuk menyatakan siapa yang benar atau salah,” terang Umar.
Diduga untuk mengaburkan permasalahan sebenarnya terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di desa tersebut, disaat yang sama wartawan media ini juga dilaporkan oleh Kades PAU terkait pemberitaan, dengan UU ITE.
Kendati dalam menjalankan tugas dan fungsinya media dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Adanya laporan tersebut, Ironisnya Pihak Kepolisian Resort Lahat langsung melayangkan undangan permintaan informasi ke wartawan dengan nomor : B/1307/VIII/2023/Satreskrim.
Adanya aduan tersebut secara langsung maupun tidak langsung menghambat tugas jurnalistik, karena delik aduan Pers telah diatur di dalam UU No. 40 Th 1999.
Saifudin Penasehat PWI Kabupaten Lahat dengan tegas mengatakan akan mengawal dugaan kasus Kepala desa tersebut karena sudah menghalang – halangi tugas seorang wartawan.
Selain itu, melalui konsultan hukumnya redaksi MMC “Akan laporkan balik Kades terkait penghalang – halangan tugas jurnalistik berdasarkan ketentuan hukum UU No 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang
berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),”.
Perlu diketahui delik aduan Pers ada mekanismenya sendiri yang diatur didalam Undang – undang No. 40 Th 1999 Tentang Pers.
Menurutnya Di dalam Undang – undang tersebut sudah diatur mekanisme delik aduan Pers. melalui pasal 1 angka 10, 11 dan 12 UU pers, ketiga hak itu adalah hak tolak, hak jawab dan hak koreksi.
Dijelaskan, hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya, lalu hak jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Sementara, hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain ” jelasnya.
Lebih lanjut Aktifis PWI tersebut mengatakan Implementasi dari ketiga hak tersebut, tertuang dalam pasal 2 ayat (2) dan (3) UU pers, bahwa Pers wajib melayani hak jawab dan Pers juga wajib menggunakan hak tolak. Hak tolak ini juga diperkuat di pasal 4 ayat (4) yang menegaskan, bahwa dalam mempertanggung jawab kan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.
Berkaitan dengan hak tolak, ini bisa kita lihat dalam penjelasan pasal 4 ayat (4) UU Pers, dimana dijelaskan, tujuan utama hak tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan indentitas sumber informasi.
Terpisah Bambang Iswahyudi Ketua LBH JP Nusantara yang juga konsultan hukum MMC mengatakan “Indonesia adalah negara Hukum dan didalam Hukum Pidana terdapat asas persamtion of Innocence (praduga tak bersalah) yang artinya semua orang tidak boleh di anggap bersalah tanpa adanya proses hukum dan pembuktian yang sah.
Untuk itu “Ketika berbicara mengenai wartawan maka kita akan berbicara mengenai profesi yang dalam menjalankan tugasnya diatur dan dilindungi oleh UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang PersPers,” pungkasnya.