Bupati Lantik 83 Pejabat Baru

empatlawang,kabarretorika.com-Sebanyak 83 jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, kembali dirombak. Pelantikan pejabat yang mengisi 83 jabatan tersebut, dilakukan di pendopoan rumah dinas Bupati Empat Lawang, oleh Bupati Empat Lawang, H Syahril Hanafiah.

Dari 83 jabatan yang dilantik tersebut, 5 jabatan diantaranya merupakan hasil lelang jabatan esselon II yang gelar Pemkab Empat Lawang, secara terbuka beberapa waktu lalu. Diantaranya, jabatan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Assisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian dan Kepala Dinas Kesehatan.

Sementara untuk jabatan esselon III dan IV, merupakan hasil penyegaran jabatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Empat Lawang, yang bertujuan untuk memaksimalkan jalannya roda pemerintahan di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati.

Bupati Empat Lawang, H Syahril Hanafiah mengucapkan selamat kepada para pejabat yang dilantik, baik dalam rangka promosi, rolling jabatan dan dalam rangka penyegaran pelaksanaan tugas. Sebagai bupati, dia berharap kepada para pejabat dan pegawai di lingkungan kerja Pemkab Empat Lawang, dapat bekerja maksimal, sesuai dengan tupoksi masing-masing.

“Sama-sama kita ketahui, sesuai dengan perundang-undangan yamg berlaku, kita telah melaksanakan penjaringan atau seleksi jabatan tinggi pratama dan menghasilkan masing-masing 3 nama, untuk saya pilih dengan pertimbangan yang matang,” ungkap Syahril di hadapan ratusan pegawai dan tamu undangan yang menyaksikan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ke 83 pejabat itu.

Dikatakannya, selama ini terjadi kekosongan di beberapa jabatan esselon IIb, dengan telah dilantiknya para pejabat ini, dihatapkan pejabat dapat bekerja maksimal membantu tugas dirinya selaku bupati, yang masa baktinya tinggal 11 bulan lagi. “Juga, kepada pejabat esselon III dan IV agar dapat bekerjasama dan berkoordinasi dengan baik, dalam menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing,” imbuhnya.

Dipaparkannya, sesuai dengan Undang-umdang RI, Nomor 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tercantum tugas-tugas ASN, antaralain, melaksanakan kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pembina kepegawaian, sesuai dengan Undang-umdang yang berlaku.

“Dalam hal ini, bupati sebagai pembina kepegawaian, mengeluatkan kebijakan yang dibantu oleh masing-masing SKPD beserta jajarannya, sesuai dengan tupoksi masing-masing, melaksanakan kebijakan yang dibuat itu dalam mewujudkan visi/misi kepala daerah,” paparnya.

Selanjutnya kata Syahril, tugas ASN sesuai dengan Undang-undang, adalah memberikan pelayanan publik seauai dengan tugas masing-masing. Untuk memberikan pelayanan berkwalitas, tentu sebut dia, para ASN harus profesional. “Saya minta ASN, dalam mejalankan fungsi pelayanan ke masyarakat, harus sederhana, murah, cepat dan berkwalitas,” tegasnya.

Masih kata bupati Syahril, PNS atau yang saat ini disebut ASN, harus mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, tidak memihak satu golongan atau pihak tertentu. Dalam hal ini, ASN dituntut untuk mempunyai sifat kenegaraan, agar tidak merugikan persatuan dan kesatuan bangsa.

“Apalagi sebentar lagi ada pelaksanaan Pemilukada, saya tegaskan agar ASN tidak berpolitik praktis atau mengikuti kegiatan politik apapun, sesuai dengan pasal 4 angka 15 tentang larangan PNS,” ujarnya. (faris)