LSM Lestari: “Visi-Misi-Solusi Konkrit Atasi Permasalahan/Isu Lingkungan”
LAHAT, kabarretorika.com -Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak dasar/hak asasi setiap warga negara repubelik Indonesia sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang dasar Repubelik Indonesia tahun 1945 pun demikian dengan lajunya pembangunan diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup. Akselerasi pembangunan untuk mewujudkan cita-cita bangsa menuju masyarakat yang adil,makmur dan sejahtera merupakan harapan kita semua namun tidak dapat dipungkiri lajunya pembangunan tidak hanya menimbulkan dampak positif tapi juga menimbulkan dampak negative terhadap kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun yang mengancam kelangsungan peri kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya karena itu negara mengamanatkan untuk melakukan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup melalui undang-undang no.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Perlindungan dan pengelolaan Lingkungn hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,pemeliharaan, pengawasan dan penegakkan hokum. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mesti direncanakan dan dituangkan secara tertulis yang memuat perencanaan tertulis potensi, masalah lingkungan hidup serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu dan rencana ini disebut sebagai RPPLH yakni Rencana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aspek lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan aspek utama/prioritas yang harus menjadi perhatian dalam lajunya pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup karena aspek-aspek yang lain tidak akan terwujud kalau lingkungan tidak dalam keadaan baik-baik saja,undang-undang no 32 tahun 2009 tentang PPLH dibuat untuk menjamin/bertujuan melindunggi wilayah negera Kesatuan repubelik Indonesia dari pencemaran /kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, kehidupan manusia, keberlangsungan kehidupan mahkluk hidup /kelestarian ekosistem, kelestarian fungsi lingkungan hidup, keseimbangan lingkungan hidup, keadilan generasi masa kini dan masa depan, pemenuhan /perlindungan hak katas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia, mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan mengatisipasi isu lingkungan global. Pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak semudah membalik telapak tangan ditengah tuntutan kemajuan Zaman dan akselerasi pembangunan yang sering dianggap sebagai barometer keberhasilan suatu wilayah karenanya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang meliputi perencanaan, pemamfaatan, pengendalian, pemeliharaan. Pengawasan dan penegakkan hukum mesti menjadi tolak ukur dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup.
Pentingnya pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai garda terdepan dalam kecepatan/lajunya pembangunan dan menurunnya kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat mesti di
I. Perencanaan dengan tahapan inventarisasi lingkungan hidup,penetapan wilayah ekoregion dan penyusunan Rencana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup(RPPLH)
-Inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam yang meliputi:potensi ketersediaan.jenis yang dimamfaatkan.bentuk penguasaan,pengetahuan pengelolaan,bentuk kerusakan dan konflik/penyebab konflik akibat pengelolaan.
-Penetapan wilayah ekoregion dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan karateristik bentang alam,daerah aliran sungai,iklim,flora fauna,sisoal budaya,ekonomi,kelembagaan masyarakat dan hasil invetarisasi lingkungan hidup.
Inventarisasi lingkungan hidup ditingkat wilayah ekoregion dilakukan untuk menentukan daya dukung dan daya tampung serta cadangan sumber daya alam.Wilayah ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri-ciri seperti iklim,tanah,air flora fauna dan menggambarkan pola interaksi manusia dengan alam dan integritas system alam dan lingkungan hidup.
-Penyusunan Rencana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup
Penyusunan RPPLH Kabupaten berdasarkan RPPLH Provinsi.inventarisasi tingkat pulau/kepulauan dan inventarisasi tingkat ekoregion. RPPLH kabupaten diatur dengan Peraturan daerah kabupaten /Kota dan memuat tentang rencana pemamfaatan/pencadangan sumber daya alam,pemeliharaan dan perlindungan kualitas/fungsi lingkungan hidup. Pengendalian, pemantauan, pendayagunaan. Pelestarian sumber daya alam dan adptasi dan mitigasi perubahan iklim.
RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka menengah
II.Pemanfaatan
Pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH,dalam hal RPPLH belum tersusun pemamfaatan sumber daya alam berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan dan untuk kabupaten berdasarkan yang ditetapkan kabupaten.
III.Pengendalian
Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan dan pemulihan dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan penanggung jawab usaha sesuai dengan kewenangan, peran dan tanggung jawab masing-masing.
-Pencegahan:Instrumen pencegahan Pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
Tata ruang
Baku mutu LH
Kreteria baku kerusakan LH
Amdal/ukl-upl
Perizinan
Instrument ekonomi LH
Anggaran berbasis LH
Analisis Resiko Lingkungan Hidup
Audit Lingkungan