Miris, Membunuh 2 Nyawa Cuma Dituntut 9 Tahun Penjara

Lahat,Kabarretorika.com – Sidang lanjutan terhadap Ujang Boy yang merupakan terdakwa pembunuhan 2 warga Desa Pagar Batu dalam konflik lahan PT. Artha Prigel dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Lahat ini berlangsung secara Virtual Confrence. Majelis Hakim di ketuai Yoga DA Nugraha, Saiful Brow dan Maharta sebagai hakim anggota dan Panitera Martiah, Kamis (04/06).

Mencengangkan, karena tidak sesuai dengan tuntutan dari kuasa hukum korban yang menuntut pelaku pembunuhan dua orang warga Desa Pagar Batu yakni Ujang Boy dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara sedangkan JPU cuma menuntut 9 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Abby Habbibullah SH mengungkapkan bahwa terdakwa dikenakan pasal 338 dan 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, tetapi dengan beberapa faktor pertimbangan maka hanya dituntut 9 tahun penjara.

“Ujang Boy dituntut 9 tahun penjara sebab ada beberapa yang menjadi pertimbangan, diantaranya warga yang mendatangi lokasi perkebunan Arta Prigel bukan pelaku yang mendatangi warga,” terangnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa, hari ini hanya pembacaan tuntutan bukan putusan, sebab tim Penasihat Hukum Ujang Boy mengajukan pembelaan secara tertulis, namun belum siap hari ini, maka ditunda pada hari Kamis depan.

“Warga datang dengan didatangi kan beda, jika Ujang Boy datang dan langsung menusuk, bisa kita tuntut secara maksimal,” lanjut M. Abby Habibbullah.

Dirinya berharap persidangan ini ke depan tetap berjalan kondusif dan pihak pengadilan menjatuhkan hukuman yang sesuai.(KR)