Oknum pegawai BRI Lahat diduga melakukan kejahatan perbankan, dua tahun lebih uang PIP tak dapat dicairkan

-Rangga Guritno : Pimpinan BRI Cabang Lahat Harus bertanggung Jawab
Uang siswa peserta Program Indonesia Pintar (PIP) tidak kunjung dapat dicairkan, BRI tidak memberikan buku Simpanan Pelajar (simpel) sejak tahun 2018, ketua komite SD 03 Kikim Tengah menggugat, BRI langsung cairkan PIP di tahun 2020 ini.

Lahat, Pencairan uang Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Lahat terlambat selama 2 tahun lebih, hal ini disebabkan karena pihak BRI tidak memberikan Buku Simpanan Pelajar (simple) kepada pihak sekolah, akibatnya sebanyak 64 Siswa SD 03 Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat Sumatera Selatan tidak dapat memanfaatkan dana tersebut sejak tahun 2018.
Ketua Komite Sekolah, Rangga Guritno melaporkan peristiwa ini ke penegak hukum, kerena ada dugaan oknum BRI Lahat telah melakukan tindak kejahatan perbankan.
Pada awak media Rangga Guritno menjelaskan bahwa sejak tahun 2018 yang lalu, sebanyak 64 Siswa SDN 03 Kikim Tengah Desa Sungai Laru yang menerima uang Program Indonesia Pintar (PIP) Sejak tahap 1 hingga Tahap 2 tidak memiliki buku simpanan pelajar (simple).
“Buku Simpanan Pelajar (simple), tidak diserahkan oleh Pihak BRI unit Tanjung Aur, Sejak Tahun 2018 ke pihak Sekolah akibatnya, sebanyak 64 Siswa SDN 03 Kikim Tengah Desa Sungai laru Kecamatan Kikim Tengah Tidak bisa mencairkan Dana tersebut, dan permasalahan yang seperti ini bukan hanya terjadi di SDN 03 saja,” kata Rangga.
Lebih lanjut Rangga menjelaskan bahwa sebanyak 64 Siswa SD 03 Sudah memiliki Faktual Account dan nomor rekening, sehingga Rangga berpedapat ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum pegawai BRI unit Tanjung Aur Lahat.
“Jelas kejadian ini sangat merugikan, untuk Itu saya mendesak pihak Pimpinan Cabang Bank BRI Lahat agar segera menyelesaikan serta mengklarifikasikan hal tersebut secara tertulis dan menyelesaikan masalah tertundanya proses pencairan PIP tahap 1 dan Tahap tahun 2018,” tegas Rangga.

uang PIP tersebut tidak dapat dicairkan karena pihak BRI tidak memberikan buku Simpanan pelajar (simple) kepada para siswa, akibatnya lebih dari dua tahun uang tersebut mengendap direkening siswa tanpa bida dimanfaatkan oleh siswa.
Selama tahun 2018 sampai tahun 2020, berulang kali kepala sekolah mendatangi BRI unit Tanjung Aur untuk menanyakan proses pencairan uang PIP siswa nya, namun malah pihak bank meminta buku rekening siswa kepada kepala sekolah. Hal ini tentu membuat bingung kepala sekolah karena siswa mereka belum mendapatkan buku simpanan pelajar yang dapat dipergunakan untuk mengambil uang di rekening siswa, buku simpanan pelajar belum diberikan oleh pihak BRI.
Uang PIP siswa SDN 03 Kikim Tengah ini bukan hanya ditahun 2018 tidak bisa cair, tetapi ditahun 2019 dana tersebut juga tidak bisa dicairkan, pihak BRI tidak pernah memberikan buku tabungan para pelajar. Menurut Rangga Guritno, beberapa kepala sekolah juga pernah mengadukan permasalahan ini ke diknas Lahat, namun diknas lahat juga tidak berbuat apa apa untuk membantu proses pencairan dana tersebut.
Di tahun 2020, kepala sekolah SDN 03 Kikim Tengah mengadukan hal ini kepada ketua komite sekolah, kemudian ditindak lanjuti ketua komite sekolah dengan mendatangi BRI. Dan kendala yang selama ini terjadi ternyata dapat diatasi, dana bisa dicairkan pada hari selasa tanggal 5 Mei 2020, kepala sekolah sdn 03 kikim tengah dipanggil pihak BRI lahat untuk mengambil pencairan dana PIP secara kolektif di BRI unit Tanjung Aur. sDn 03 menerima penyerahan buku tabungan simpel dari kepala bri unit tanjung aur sebanyak 125 buku rekening simpel, dengan rincian 66 buku rekening untuk pencairan PIP tahun 2018, dan 59 buku simpel untuk PIP SD tahun 2019.

“Untuk sekarang PIP yang sudah dicairkan adalah PIP tahun 2018, sedangkan PIP tahun 2019 belum dicairkan, ” Kata rangga.
Rangga Guritno, ketua komite sekolah dasar Negeri 03 Kikim Tengah mengatakan bahwa dengan tidak diberikan buku simple ke pada siswa selama dua tahun lebih, berarti oknum pegawai BRI jelas melakukan kesengajaan untuk menghalangi pencarian dana PIP milik siswa.
Rangga beranggapan, permasalah ini bukan karena unsur kelalaian tapi murni karena unsur kesengajaan.
“Jika lalai mungkin satu dua bulan saja mengendap, jika lalai, ketika kepala sekolah datang ke BRI unit tentu akan cepat dilayani, nah ini sudah dua tahun lebih, Lalai itu karena tidak tahu, nah mereka sejak tahun tahun sebelumnya sudah diberitahu, tapi tetap tidak menggubris, artinya mereka, oknum oknun ini sengaja melakukan perbuatan yang melanggar undang undang perbankan, ini salah satu contoh tindak kejahatan yang dilakukan oleh oknum oknum BRI unit Tanjung Aur Lahat,” jelas Rangga
“Alasan oknum oknum di BRI selama dua tahun lebih ini sungguh sangat tidak masuk akal, tidak pantas dilakukan oleh mereka dan ini jelas ada unsur kesengajaan, oknum BRI menghalangi pencairan dana PIP selama dua tahun lebih, dan saya yakin hal ini akan terus berlanjut seandainya kepala sekolah tidak melakukan koordinasi dengan komite sekolah, mereka akan kita laporkan karena diduga telah melanggar UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 3 tahun 199 tentang pemberantasan korupsi, KUHP pasal 372, dan undang undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi kolusi dan nepotisme pasal 21 dan 22,” jelas Rangga Guritno.
Lebih lanjut rangga menjelaskan bahwa hal ini bisa terjadi karena ketidak patuhan dan kelalaian oknum Pegawai BRI unit Tanjung Aur kikim tengah terhadap peraturan perundangan undangan dalam proses penyaluran dan pembayaran dana bantuan PIP SD, dan kelalaian serta kurangnya pengawasan dari kepala diknas dan kabid dikdas Lahat.
“Jadi dengan adanya keterlambatan penyaluran uang PIP ini tidak lepas dari tanggung jawab pihak diknas lahat, tidak menutup kemungkinan ada konspirasi antara oknum di diknas dan oknum di BRI unit Tanjung Aur dibalik keterlambatan penyaluran uang PIP ini,” Jelas Rangga.

Oknum BRI Lahat dan oknum diknas lahat Harus bertanggung jawab.

Rangga guritno, ketua komite sekolah sekaligus ketua KAK lahat, akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum, rangga akan meminta ketegasan pihak penegak hukum untuk memberikan sangsi hukum kepada oknum oknum pegawai BRI dan okin di diknas lahat yang mengambil keuntungan dibalik pengendapan dana PIP ini.

Sementara itu, kepala cabang BRI lahat saat dikonfirmasi mengakui terkejut, dan segera melakukan proses pencairan. Pimpinan Cabang BRI Lahat, Hari Presetyo di Ruang Kerjanya mengatakan bahwa Pihaknya akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Insyaallah Permasalahan ini akan kita selesaikan selaku Pihak pimpinan Cabang BRI Lahat saya menyampaikan rasa terima kasih pada pihak Komite Sekolah yang telah melaporkan hal ini,jika tidak ada laporan tentu saja permasalahan ini tidak akan selesai,” kata Hari Prasetyo.
“Yang Pasti Semua ini akan segera diselesaikan,dan 64 Siswa SDN 03 Kikim Tengah Desa Sungai Laru bisa mencairkan Dana yang belum mereka terima Sejak tahun 2018,” kata Hari.