NASRUN DAN BURMAN AKUI OBJEK SENGKETA MILIK MAIJAH

Lahat,Kabarretorika.com – Proses Sidang lanjutan sengketa lahan warga dengan Perusahaan Kebun Sawit PT Arta Prigel hari ini senin (20/8) kembali digelar.
pelaksanaan sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Agus Pancara SH MH serta didampingi langsung oleh dua anggota Majelis Hakim, Dicky Syarifudin SH MH didampinggi Martha Noerdianyah SH MH.
Sidang yang dilaksanakan pada hari senin dengan agenda sidang Pemeriksaan Objek Sengketa (POS) yang berada di lokasi Desa Talang Sawah.

Tampak hadir dari pantauan awak media yang berada dilokasi objek sengketa Kuasa hukum dari pihak penggugat,tergugat,turut tergugat satu dan turut tergugat dua.
Selain itu pihak penggugat, Dalian didampingi para keluarganya yang turut hadir di persidangan dan ikut serta ke lokasi sengketa lahan yang disengketakan.

“Hari ini Kita hanya melakukan pemeriksaan setempat ke lokasi lahan yang disengketakan, dimana kita bisa melihat lokasi, batas batasnya,”kata Ketua Majelis Hakim, Agus Pancara SH MH.

Dalam pemeriksaan setempat itu, saksi dari penggugat maupun tergugat juga dihadirkan. Bahkan berdasarkan hasil sidang pemeriksaan setempat itu, bahwa jelas lahan milik Maijah yang merupakan orangtua dari penggugat (Dalian, red) memang berbatasan langsung dengan lahan milik Nasrun dan Burman.

Kuasa hukum penggugat, Firnanda SH CLH mengatakah, Usai kita melakukan pemeriksaan setempat oleh pihak Pengadilan Negeri Lahat yang dihadiri juga oleh kami selaku pihak penggugat,bersama tergugat, serta turut tergugat satu dan dua, bahwa lahan milik penggugat ini memang berbatasan langsung dengan lahan milik Nasrun dan Burman.

” Jadi dari pemeriksaan objek lokasi sengketa hari ini sudah jelas bahwa lahan tersebut milik Maijah dan berbatasan langsung dengan lahan milik Nasrun dan Burman. hal ini pula sudah diakui oleh saksi yakni Nasrun dan Burman pada saat mereka menjadi saksi dalam persidangan beberapa waktu yang lalu,”beber Firnanda.
Selain itu Firnanda menambahkan, kini kita akan melihat bahwa satu persatu kebenaran akan terus terkuak,sengketa lahan yang dialami oleh Dalian yang merupakan ahli waris tanah tersebut.
” Kebenaran akan terus terkuak. Karena tanah milik Maijah yang merupakan orang tua dari Burlian ini memang benar milik ahli waris yang telah diserobot oleh pihak perusahaan. Apalagi anak dari Maijah ini tidak pernah menerima ganti rugi dari PT Arta Prigel sama sekali,”(Agustoni)