PENGGUGAT SIMPULKAN PT ARTA PRIGEL GAGAL MEMBUKTIKAN LAHAN SENGKETA MILIKNYA
Lahat,Kabarrretorika.com – Proses sidang lanjutan kasus perdata sengketa lahan antara Dalian warga talang sawah dengan pihak perusahaan kelapa sawit PT. Arta Prigel dengan agenda pembacaan kesimpulan hari ini senin (3/9) kembali di gelar di ruang sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri (PN).
Pelaksanaan sidang yang di pimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Lahat Agus Pancara SH.M.hum. Dicky Sarifudin SH.MH. dan Maharta Noerdiansyah, SH.serta di hadiri juga oleh pihak tergugat PT. Arta Prigel,serta turut tergugat I Pemerintah Lahat dan tergugat II Badan Pertanahan Daerah.
Dalam keterangannya Kuasa Hukum dari pihak penggugat Firnanda. SH, CLA di dampingi Minsuri, SH.kepada awak media mengatakan, Pihak tergugat (PT. Arta Prigel-red) tidak mampu membuktikan melalui saksi dan barang bukti bahwa lahan sengketa itu milik mereka.
“Saksi-saksi yang mereka hadirkan dalam sidang-sidang sebelumnya tidak relevan,dimana Peta batas lahan sengketa yang di buat oleh Arsal saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat itu terbantahkan oleh keterangan Asnawi pada sidang kemarin pada hari senin lalu (28/8_red) ,” kata Minsuri.
Lebih lanjut ditambahkannya lagi, kami pihak penggugat telah maksimal menghadirkan saksi baik di persidangan maupun saksi dilapangan karena berdasarkan bukti dan saksi serta fakta-fakta yang ada,” bebernya.
Sementara itu dalam sidang hari ini turut tergugat II (BPN) Badan Pertamahan Nasional Lahat. Ir.Romanius Noir Wudata.MM melalui kasi Sengketa Junaidi.SH mengatakan, “Pihaknya akan mengikuti proses hukum dan mengikuti keputusan majelis hakim,” ujarnya.
Sementara itu di akhir sidang tersebut ketua pimpinan sidang Agus Pancara,SH.M.hum mengharapkan upaya mediasi diantara ke dua belah pihak.
‘ Sebelum keputusan sidang saya bacakan ,sudah pasti ada salah satu pihak yang tidak puas dengan leputusan ini,namun untuk itu saya selaku pimpinan sidang masih memberikan kesempatan untuk mencari solusi terbaik diantara kedua belah pihak,”Ujarnya.
Diakhir sidang hakim ketua kembali menjadwalkan pelaksanaan sidang lanjutan dengan agenda membacakan hasil keputusan pada hari rabu (19/9) mendatang,” (Agustoni)