PULUHAN MASSA DESA PAGAR BATU GELAR AKSI DI HALAMAN PEMDA LAHAT
Lahat,Kabarretorika.com-Puluhan warga desa pagar batu kecamatan pulau pinang kabupaten Lahat yang menamakan diri Forum Pemuda Pemudi Pagar Batu (FPPPB),Gerakan Tani Pagar Batu (GTPB),dam Gerakan Tani Sumsel (GTS) gelar aksi damai dihalaman pemerintah daerah Kabupaten Lahat pertanyakan kembali atas komflik Lahan antara desa pagar batu dengan Pt.Arta Prigel yang saat ini belum ada penyelesaian.
Puluhan massa yang di pimpin oleh ketua Forum Pemuda pemudi Pagar batu Febri haryono,Ketua gerakan Tani Pagarbatu Andriansyah,Ketua gerakan Tani Sumatera Selatan Dedek Chaniago beserta puluhan warga desa Pagarbatu mengancam tidak akan pulang sebelum ketemu bupati,hal ini di sampaikan oleh ketua gerakan tani sumatera selatan Dedek Chaniago kepada awak Media.
” Intinya,kami tidak akan beranjak dari halaman pemda ini,jika kami tidak bertemu langsung dengan Pak Bupati, bila perlu kami semua akan menginap di sini,” Tegas Dedek Chaniago.
Sebelumnya dalam orasinya, Ketua FPPPB Febri Haryono menuntut,Pemda Lahat jangan ingkar janji dan melawan UU 1945 Pasal 33, UU PA No 5 Tahun 1960, Tap MPR No 9 Tahun 2001 dan PP No 86 Tahun 2018 Serta Pemerintah Nawacita Presiden jokowi.
“Kami juga akan menindak lanjuti dengan rapat kecil membahas pengungkapan lahan seluas 180,36 Hektar yang dikuasai oleh PT. Arta Prigel sesuai dengan tuntutan masyarakat Desa Pagar Batu ini adalah janji Wakil Bupati dan hasil notulen rapat aksi masyarakat Maret 2019″ tegasnya.
Dirinya juga menegaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat somasi pada Pemda untuk segera menialankan hasil notulen aksi 11 Maret yang lalu, namun tidak juga dihiraukan.
Untuk itu dirinya bersama masyarakat Desa Pagar Batu kembali mengadakan aksi dengan tuntutan pertama, jalankan hasil notulen 11 Maret 2019 dan Segera wujudkan reforma agraria di Desa Pagar Batu seluas 180,36 Ha.
Disamping itu ketua Gerakan Tani Pagar Batu Andriansyah dalam orasinya juga menjelaskan Perusahaan tersebut telah menggarap tanah desa pagar batu selama +25 tahun, dengan luas 180,36 Ha. Mengacu pada UU Agraria No 5 Tahun 1960 batas HGU adalah 2535 Tahun, artinya PT Arta Prigel sudah habis HGU-nya.
” Untuk itu kami masyarakat Desa Pagar Batu sepakat tidak akan memberikan izin kepada PT Arta Prigel memperpanjang HGU nya dilahan Desa Pagar Batu,” tuntutnya.
Saat berita ini diturunkan perwakilan warga masih melakukan mediasi bersama sekda Lahat.(Abdullah)