Eksploitasi Lahan Adat, PT. BAU Ingkari Janji Untuk Membangun Desa
-Warga Desak PT. BAU Tunaikan Janji
Lahat-kabarretorika.com-PT BAU telah mengeksploitasi Lahan Adat (himbe kemulau), mengeruk batu bara tanpa memberikan apa – apa kepada Desa Ulak Pandan, Desa Negeri Agung, dan Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan. Janji janji PT. BAU akan turut membangun desa (memberikan kompensasi) pun kini diingkari. Warga dari tiga Desa menuntut PT. BAU agar menepati janjinya.
Kuasa Hukum Masyarakat Tiga Desa, Redhi Setiadi SH menjelaskan bahwa Lahan Adat Himbe Kemulau sudah diambil batu baranya oleh PT. BAU, namun sayang sampai sekarang PT. BAU tidak menepati janji kepada masyarakat tiga desa.
“Perusahaan (PT. BAU) belum melakukan pembayaran kompensasi kepada Desa Ulak Pandan dan Perusahaan belum menepati janji pembangunan Puskesmas rawat inap 24 jam dan gedung PAUD,” kata Redy.
Hal senada disampaikan tokoh masyarakat Kecamatan Merapi Barat Arrozaq Wahab, ia mengatakan bahwa Himbe Kemulau yang merupakan hutan adat tidak boleh diganggu.
“Himbe Kemulau yang luasnya sekitar 200 Ha yang merupakan Himbe Ramuan. Berdasarkan hukum adat menjadi milik masyarakat 3 Desa meskipun tidak dibukukan, apapun kesepakatannya, Himbe Kemulau tidak Boleh diganggu gugat,” kata Rozaq
Konflik Warga dengan perusahaan Tambang ini pun dibawa ke meja Pemkab Lahat, Selasa (27/8). Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Ramsi, S.IP, M.M, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Drs. Suhirdin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lahat Ir. H. Misri, M.T, perwakilan dari Desa Ulak Pandan, Negeri Agung, dan Lebak Budi serta perwakilan dari PT Bara Alam Utama. Bupati Lahat langsung memimpin jalannya penyelesaian konflik.
Belum ada kejelasan kapan kompensasi akan diberikan, sementara itu Kuasa Khusus PT BAU Syarifudin Simbolon, mengakui ada kendala terkait pembayaran kontribusi 5 miliar oleh PT BAU khususnya terhadap Desa Ulak Pandan. (Red/KR)