Ratusan Pedagang PTM Datangi Kantor Bupati, Minta Pemkab Lahat Ambil Alih

Pedagang PTM Square Datangi Kantor Bupati Lahat

Lahat,Kabarretorika.com – Ratusan pedagang yang tergabung Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Modern (PPLTM) yang biasa berjualan di Pasar Tradisional Modern (PTM) Pasar Lama Lahat, mendatangi Kantor Bupati Lahat untuk mengadukan nasib mereka, Kamis (9/8).

Selain membawa spanduk bertulisan tuntutan, para pedagang juga meneriakkan tuntutan mereka diduga terkait maraknya Retribusi yang di pungut pihak manajemen pengelolah PTM.

Dalam aksi ini para pedagang mempertanyakan kepada Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Lahat. Ada dua point penting yang disampaikan, yaitu mengenai legalitas pihak yang selama ini mengaku sebagai pemilik dan pengelola pasar, serta menuntut Pemkab Lahat untuk mengambil alih sarana, prasarana dan fasilitas umum yang ada di kawasan PTM Serelo.

Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Modern (PPPTM), Dodo Arman saat orasi di depan perwakilan Pemkab Lahat meminta kepada Pemkab agar memeriksa legalitas pihak pengelolah PTM dan mendesak Pemerintah mengambil alih sarana dan prasarana yang ada di kawasan PTM, menghentikan pungutan liar yang terjadi.

“Saat ini para pedagang sudah resah dengan ulah pihak pengelolah PTM yang di nilai memberatkan para pedagang,” terang Dodo.

Sementara pihak pengelolah PTM, PT. Bima Putra Abadi melalui Kuasa Hukum Firnanda SH CLa membantah apa yang di sampaikan Dodo Arman saat aksi di Pemkab Lahat, menurut Firnanda bahwa ada wacana pihaknya akan melakukan revitalisasi di kawasan PTM.

“Itu memang baru wacana dalam intenal pihaknya untuk merevitalisasi fasilitas di kawasan PTM. Kan wajar-wajar saja kalau kita selaku pengelola memperbaiki fasilitas,”jelas Firnanda.

Menggapi permasalah ini Bupati Lahat, Cik Ujang SH melalui Kepala Dinas Perdagangan Lahat, Fikriansyah mengatakan akan segera memanggil pihak pengelola PTM untuk duduk bersama dalam penyelesaian masalah ini.

“Dalam waktu dekat akan kita panggil pihak pengelolah PTM, dan melakukan kajian terhadap legalitas pengelolah, jika nanti ada temuan pelanggaran aturan maka akan ditindak, namun jika pihak pengelola telah ikuti aturan, maka pemerintah tidak dapat intervensi dalam masalah ini,”terang Fikriansyah. (KR)