Saur : Siapa pun Dilarang Merokok di RSUD

Empatlawang,kabarretorika.com – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Empat Lawang, melarang siapapun termasuk pegawai atau pengunjung melakukan aktivitas merokok di lingkungan RSUD Empat Lawang.  Meski masih dalam tahap sosialisasi, larangan merokok di lingkungan RSUD yang baru saja difungsikan penggunaannya, sejak satu bulan yang lalu itu sudah mulai dijalankan.

“Tanpa terkecuali termasuk saya sendiri, tidak diperkenankan merokok di lingkungan RSUD Empat Lawang,” tegas Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD Empat Lawang, dr Devi melalui Kabid Pelayanan RSUD Empat Lawang, Seragi Saur, Rabu (12/4).

Dikatakannya, aturan larangan merokok di RSUD Empat Lawang ini, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Empat Lawang, Nomor 11 tahun 2004, tentang penetapan Kawasan Tanpa asap Rokok (KTR). “Karena itu, kami tidak memperkenankan siapapun merokok di lingkungan RSUD Empat Lawang. Kalau mau merokok, ya silahkan saja di luar lingkungan rumah sakit,” terangnya.

Diakuinya, karena bangunan RSUD Empat Lawang, masih tergolong baru, pihaknya mengaku jika larangan merokok ini masih sebatas sosialisasi terlebih dahulu, sampai seluruh lingkungan RSUD yang terletak di Jalan Poros Tebing Tinggi – Pendopo (Jalan Nurdin Panji) Km 05 Tebing Tinggi tersebut, sudah sepenuhnya benar-benar sudah tertutup.

“Namun ini harus kita mulai saat ini. Terutama pegawainya dahulu, diminta untuk memberikan peringatan ke pengunjung agar tidak melakukan aktivitas merokok, dengan memberikan teguran ringan,” imbuhnya.

Masih dikatakan Saur, pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Satpol PP Kabupaten Empat Lawang, untuk melakukan pengawasan tentang larangan merokok tersebut, jika aturan larangan merokok sudah diefektifkan. “Karena ini dasarnya Perda, tentu kita akan menggandeng Satpol PP untuk mengawasi larangan merokok di lingkungan rumah sakit,” ujarnya.

Terkait apakah pihaknya akan membuat tempat merokok khusus bagi perokok, lebih lanjut dijelaskannya jika hal tersebut masih dalam pemikiran pihaknya di mana lokasi bagi perokok yang diperkenankan.

“Bisa saja nanti kita buat, namun untuk saat ini, bagi yang ingin merokok, silahkan di luar lingkungan RSUD. Kalau sudah masuk dan melewati gerbang depan rumah sakit, itu tegas dilarang merokok,” tukasnya.(faris)