Pemkab Lahat laksanakan sidak pasar
Lahat,Kabarretorika.com-Plt Sekda Lahat H.Harianto,MM baru-baru ini (8/6_red)beserta rombongan , Kepala Dinas Perdagangan, Kepala dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Perikanaan, Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Dinas Pol PP dan Damkar, Petugas dari Dinas Kesehatan dan OPD terkait, melakukan peninjauan langsung harga bahan pangan dan ketersediaan pangan di bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya idul Fitri, sekaligus melakukan pemeriksaan Produk, dan makanan yang mengandung bahan bebahaya dan tidak layak konsumsi. Plt Sekda Lahat H.Harianto mengatakan
“sidak yang bertujuan untuk mengetahui dan mendapatkan informasi tentang ketersediaan Bahan Pangan dan harga Pangan di Pasar dalam kota Lahat”. Ujar Harianto.
Sekaligus sebagai bahan bagi Pemerintah Kabupaten Lahat untuk mengambil tindakan – tindakan yang dianggap perlu terkait ketersediaan bahan pangan dan Harga Bahan Pangan dalam menghadapi Lebaran,sidak di mulai di Pasar Tradisional Modern PTM dilanjutkan ke Pasar Lematang dan beberapa toko besar yang menjual Sembako, dari sidak yang dilakukan di SM ditemukan beberapa Produk makanan dan minuman yang dijual tidak mencantumkan tanggal Kadaluarsa dan terdapat kemasan yang rusak, sementara di Citimall hanya ditemukan Produk minuman yang rusak kemasan, semua produk tersebut langsung ditarik atau disita setelah dilakukan pendataan oleh petugas dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan. Sementara terkait harga sembako dan bahan pangan lainnya baik di PTM maupun di Pasar Lematang masih dalam kondisi normal dan belum ada kenaikan yang signifikan, dan untuk ketersediaan bahan pangan dipasar – pasar yang dikunjungi menurut pengamatan dan berdasarkan keterangan penjual, masih cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Lahat sampai dengan Pasca Lebaran. Setelah selesai sidak Plt. Sekretris Daerah Kabupaten Lahat bersama rombongan langsung Mengadakan Rapat Koordinasi di Oproom Pemkab Lahat, rapat membahas temuan – temuan yang terjadi dilapangan, dan tindaklanjut yang akan dilakukan oleh dinas terkait, antara lain dengan memberikan teguran secara tertulis bagi pedagang yang ditemukan menjual produk yang tidak layak Konsumsi.(agustoni)