Bekerja di Perusahaan, Tenaga Kerja Wajib dapat THR

Empat Lawang,kabarretorika.com-Tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan wajib diberi THR pada hari besar keagamaan. Hal itu diungkapkan Kabid Ketenagakerjaan Hamdan didampingi staff Pengawasan Ketenagakerjaan Empat Lawang Ahlian Rasul.

“Berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja RI no 6 Tahun 2016 tentang pemberian THR keagamaan, setiap tenaga kerja yang sudah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR dari perusahaan tempat dirinya bekerja,” ujarnya saat diwawancarai di ruangan kerjanya.

Namun, mengenai besaran THR yang diterima, terangnya, besaran tergantung masa kerja yang bersangkutan dan dihitung secara proporsional.

“Kalau tenaga kerja sudah bekerja selama satu tahun atau lebih, perusahaan wajib memberikan THR sebesar satu bulan gaji, namun jika kurang dari itu ya tinggal diakumulasikan saja. Seandainya gaji tenaga kerja 2 juta, yang bersangkutan baru bekerja enam bulan, jadi THR yang diterimanya hanya 1 juta saja, begitu juga seterusnya,” terangnya

Meskipun demikian, jika perusahaan membuat peraturan tersendiri mengenai THR yang nilainya lebih bagus dan menguntungkan bagi tenaga kerja, tidak ada masalah dan diperbolehkan.

“Tapi kalau ada perusahaan memberikan THR sebesar 1 bulan gaji ditambah dengan bonus dan lain-lain, itu malah lebih bagus demi kesejahteraan tenaga kerja, tapi kalau kurang dari itu kalau bisa jangan,” katanya

Selanjutnya, pihaknya menghimbau kepada seluruh perusahaan agar membagikan THR kepada tanaga kerja minimal H-10.

“Jika kita mengacu pada peraturan Menteri, minimal H-10, THR sudah dibagikan ke tenaga kerja, mungkin ada yang bersiap untuk mudik dan sebagainya,” tutupnya (faris)