BOBOL RUMAH GURU,YIGA DAN RA BERURUSAN DENGAN PIHAK BERWAJIB
Berawal saat kedua pelaku adu mulut dengan korban Sarwono,Spd (50) salah satu PNS guru warga Desa Kuba Kecamatan Pulau Pinang.
Setelah dilakukan interogasi oleh poksek pulau pinang kedua tersangka mengakui pernah melakukan pencurian di rumah korban. Dengan nomor : LP / B-11 / IX / 2015 / SUMSEL / RES LAHAT / SEK. PULAU PINANG, tanggal 15 september 2015. Saat itu sekira 10.00 WIB, rumah korban dibobol kedua tersangka. Modusnya dengan merusak pintu belakang rumah korban kemudian masuk ke dalam rumah. Kemudian mengambil satu unit notebook Axio warna ungu, satu unit senapang angin mek Canon, dan uang tunai Rp. 150 Ribu, selanjutnya korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Pulau Pinang.
“Peristiwa pencurian ini terjadi,dua tahun lalu. Kebetulan tersangka dan korban datang ke Polsek karena ribut. Saat kita introgasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya,” beber Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi melalui Paur Humas Aiptu Lispono, Rabu (7/2).
Dijelaskannya lagi, dari prngakuan kedua pelaku telah menjual hasil curiannya kepasar diKota Lahat. “Saat ini Kedua tersangka masih diperiksa di Polsek Pulau Pinang dan dijerat pasal 363 KUH Pidana,”tukasnya.(Agustoni))