PASANGAN BALON BUPATI LAHAT DODO ARMAN-SUTRISNO AKAN MELAYANGKAN GUGATAN KE KPUD LAHAT
Lahat,Kabarretorika.com- Bertempat di Posko Kemenangan Bakal Calon Bupati (Balonbup) Lahat, Dodo Arman didampingi langsung oleh ketua tim Kemenangannya Veri Marthaviansyah direncanakan akan mengugat pihak KPUD Lahat terkait sengketa Pilkada Lahat 2018.
Menurut ketua tim Kemenangan Dodo Arman dan Sutrisno dalam gugatannya KPU Lahat yang menyatakan bahwa Paslon ini Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Veri Marthaviansyah selaku Ketua tim kemenangan Paslon Dodo-Sutrisno,dalam konfrensi pers hari senin (12/2) mengatakan, secara resmi timnya akan melakukan gugatan ke KPUD Lahat, sebagaimana diattur pada Perbawaslu RI No 15 tahun 2017, pasal 4 ayat (1) dan permohonan sengketa yang diatur dalam Pasal 10, 11 dan 12.
“Insya’allah kita akan melaporkan gugatan kita ini Ke pihak Bawaslu Kabupaten Lahat,dan Adapun pokok gugatan yang akan kami lakukan diantaranya mengenai surat undangan penetapan Paslon Bupati/Wakil Bupati Lahat tanggal 12 Februari 2018. Lalu SK KPUD nomor 11/PI.03.2-BA/KPU/I/2018 mengenai penetapan bakal paslon calon Bupati/Wakil Bupati dari perseorangan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas nama Dodo Arman-Mayor (Purn) Sutrisno.
Lalu SK KPUD Lahat nomor:32/HK03.1/kpt/2604/kpu.kab/II/2018 yang menetapkan bakal Paslon yang tidak memenuhi syarat dalam pemilihan bupati/wakil 2018. Kemudian SK KPU RI nomor 153/PL.03.2-SD/06/KPU/11 2018, tanggal 09 Februari 2018 mengenai penjelasan penggantian calon.
Selanjutnya mengenai surat Panwaslu Kabupaten Lahat nomor:002/Bawaslu-ss.03/1/2018 perihal jawaban keberatan Dodo Arman-Sutrisno. Dan terakhir mengenai laporan atas dugaan dalam tahapan Pilkada Lahat yang merugikan Paslon Dodo Arman – Sutrisno tertanggal 21 Januari 2018.
“Dari situlah kita melihat banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh KPUD Lahat terhadap Paslon Dodo Arman – Sutrisno. Apalagi, KPUD Lahat bagi kami tidak terbuka dan transparan. Seperti surat dari Panwaslu atas jawaban keberatan Dodo – Sutrisno yang sampai sekarang ini belum ada jawaban dari KPUD Lahat, ada apa ini. Dan hal ini dapat dipertanyakan. Begitu pula dengan mengenai surat undangan penetapan Paslon Bupati/Wakil Bupati Lahat pada tanggal 12 Februari 2018 hari ini, seharusnya KPUD Lahat mengundang kita namun nyatanya hal ini tidak dihiraukan oleh KPUD Lahat,”terangnya lagi.
Ditambahkannya Lagi,dalan singketa gugatannya ini, Paslon Dodo Arman-Sutrisno benar-benar menginginkan keadilan dalam penegakan sesuai PKPU No 15/2017 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
“Rencana laporan ini akan dilayangkan kepada Panwaslu Kabupaten Lahat, per Bawaslu No 15/2017 dalam kurun tiga hari,” (Agustoni)