SIDANG KASUS SENGKETA LAHAN WARGA TERHADAP PT ARTA PRIGEL TERUS BERLANJUT
Lahat Kabarretorika.com- Pelaksanaan Sidang Lanjutan kasus gugatan Lahan warga desa talang sawah kecamatan Lahat terhadap perusahaan perkebunan sawit Pt.Arta Prigel terus berlanjut pada hari ini senin (9/4)di ruang pengadilan Negeri Kabupaten Lahat
Pelaksanaan sidang lanjutam yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lahat Kelas II A Lahat, Agus Pancara. SH. M.Hum, didampingi Hakim Anggota satu, Dicky Syarifudin. SH. MH dan Hakim Anggota dua, Mahartha Noerdiansyah. SH.
Dalam pelaksanaan Sidang tersebut yang mengagenda Pembacaan Gugatan warga yang dikuasakan kepada Pengacara Firnanda, SH. CLA,dihadiri langsung oleh Tergugat PT. Arta Prigel dalam hal ini dikuasakan Direksi kepada Yulius. SH dan H. Maringan Siregar. SH serta dihadiri pula Turut Tergugat pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Lahat diwakili oleh Kepala Seksi (Kasi) Sengketa BPN Lahat, Junardi. S.
Namun dalam sidang tersebut, turut tergugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat yang biasa diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Setda Lahat, Abi Syahmora. SH. MT dan pengacaranya tidak hadir dalam sudang tersebut.
Selain itu Ketua Majelis Hakim mengatakan pjhaknya telah memanggil secara resmi pihak Turut Tergugat Pemkab Lahat, namun dikarenakan tenggang waktu proses sidang selama lima bulan, maka sidang terus dilanjutkan.
Dalam pelaksanaan sidang tersebut Sedikit mengejutkan para hadirin disaat Ketua Majelis Hakim mempertanyakan kesiapan Tergugat PT. Arta Prigel untuk memberikan jawaban atas pembacaan gugatan pihak warga yang dijawab Kuasa Direksi PT. Arta Prigel, Yulius. SH dan H. Maringan Siregar. SH yang terkesan belum ada kesiapan.
Akan tetapi pihak PT. Arta Prigel awalnya sanggup memberikan jawaban selama dua minggu. Akan tetapi Ketua Majelis Hakim mengatakan hal itu terlalu lama,untuk itu PT. Arta Prigel harus sudah bisa mempersiapkan diri menjawab gugatan tersebut dengan kurun waktu satu minggu.
Diakhir sidang yang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim kembali menjadwalkan sidang lanjutan yang akan digelar minggu depan (16/4) untuk mendengarkan jawaban gugatan yang nantinya akan di sampaikan langsung oleh Tergugat pihak PT. Arta Prigel. (Agustoni)