PENGGUGAT PERTANYAKAN KEABSAHAN SURAT KUASA DIREKSI PT.ARTA PRIGEL
Lahat Kabarretorika.com- Bertempat diruang sidang Cakra Kantor Pengadilan Tinggi Negeri Lahat hari ini Senin (16/4) berlangsung Sidang lanjutan dengan agenda jawaban dari para tergugat PT. Arta Prigel Kuasa Direksi.
Dalam pelaksanaan sidang tersebut di pimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lahat Kelas II A Lahat, Agus Pancara. SH. M.Hum, didampingi Hakim Anggota satu, Dicky Syarifudin. SH. MH dan Hakim Anggota dua, Mahartha Noerdiansyah. SH,turut hadir tergugat Badan Pertanahan Negeri (BPN) Lahat Junardi, Sementara itu dari pihak tergugat Pemerintan Kabupaten Lahat diwakili Anita,dan semua jawaban masing-masing sudah siap dengan jawabannya, dan telah diserahkan ke Majelis Hakim dan ke pihak Penggugat,dan ini sudah dianggap dibacakan.
Disidang hari ini ada permohonan dari surat tergugat Arta Prigel yang beda alamat dari surat yg biasa dikirim oleh pihak PN Lahat.
Menyampaikan permohonan segala administrasi dipindahkan ke kantor perwakilan di BLOK E 17 BANDAR JAYA,yang selama ini biasanya di Padang Lengkuas.
Sementara itu pihak penggugat Firnanda,SH,CLA dalam sidang tersebut mempertanyakan akta pendirian Arta Prigel untuk melihat keabsahan kuasa direksi tersebut benar-benar dari pihak Arta Prigel.
Untuk sidang lanjutan yang akan berlangsung hari senin depan 23-April-2018 yakni mendengarkan replik atau memberi tanggapan dari pihak penggugat.
Terpisah kuasa hukum penggugat
Firnanda,DH.CLA kepada awak media mengatakan,
” Saya selaku kuasa hukum penggugat ingin minta akta pendirian Arta Prigel,dan sesuai atau tidak mereka ini kuasa direksi,dan ini sesuai dgn UU Perseroan Terbatas Nomor 40 2007,” ujar Firnanda.
Dijelaskannya lagi “bahwa yg berhak memberikan kuasa direksi tersebut harus dari Direktur Utama dan tidak boleh dari wakil direktur, dari pihak hakim ketua meminta Replik dalam satu minggu ini,jadi mau tidak mau saya selaku kuasa penggugat harus siap minggu depan,” kata Firnanda. (Agustoni)