PERINGATI HARI BURUH KE-134 2018 MARWAN MANSYUR SAMBUT BAIK RATUSAN BURUH LAHAT
Lahat,Kabarretorika.com -Ratusan buruh yang tergabung dalam aliansi serikat pekerja/buruh Kabupaten Lahat hari ini selasa (1/5) padati halaman kantor pemerintah kabupaten lahat. kehadiran ratusan buruh tersebut guna memperingati hari buruh internasional ke -134 tahun 2018.
Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Marwan Mansyur,SH.MM Plt. Bupati Lahat,Kapolres Lahat AKBP.Roby Karya Adi,Sik,Kepala Disnaker Lahat,Kasat Pol.PP, Kepala Kesbangpol,beserta staf disnaker lahat.

Erwinsyah ketua SBSI Kabupaten Lahat selaku koordinator aksi hari buruh internasional Kabupaten Lahat menyampaikan ucapan terima kasih pada jajaran pemerintah kabupaten Lahat yang telah mempasilitasi peringatan hari buru internasional hari ini.
“Melalui hari ini buruh tahun 2018 ini merupakan momen bersejarah dimana kaum buruh pernah melakukan aksi di luar negeri dengan tuntutan 888, 8 Jam Kerja. 8 Jam Istirahat dan 8 jam Mediasi,” ujar Erwinsyah

Lebih lanjut dirinya berharap pemerintah dapat mendukung apa yang dihadapkan oleh para buruh
“Dan melalui mayde hari ini kami mengharafkan Plt Bupati Lahat dapat mendukung apa yang menjadi harapan para buruh Kabupaten Lahat,” beber Erwinsyah
Sementara itu Kapolres Lahat AKBP.Roby Karya Adi Sik dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat hari buruh internasioal 2018,dan “melalui aksi damai dalam perayaan hari buruh ke-134 ini saya menyampaikan ucapan terima kasih pada seluruh buruh yang telah melakukan aksinya dengan tertib dan teratur,” beber Roby
” polres Lahat siap membantu dan mengawal aksi semua rekan-rekan buruh Kabupaten Lahat dan jajaran polres Lahat juga siap mengawal sampai kembali ketempat,”ujar Roby.
Marwan Mansyur,SH.MM dalam sambutannya mengatakan, pemerintah Kabupaten Lahat siap mendukung apa yang diharapkan oleh kawan-kawan buruh
“apa yang diharapkan oleh pihak buruh hari ini pasti akan kita turuti sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan aturan,” Beber Marwan.(Agustoni)
Berikut 11 tuntutan Buruh Kabupaten Lahat :
l. Cabut PP No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan
2. Cabut Perpres No 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
3. Cabut UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan
4. Menolak PHK sepihak oleh perusahaan
5. Tetapkan upah layak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak .
6. Segera permanenkan status karyawan kontrak di perusahaan-perusahaan dalam Wilayah Kabupaten Lahat
7. Menuntut pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik-konflik ketenaga kerjaan yang terjadi di Kab. Lahat
8. Menuntut pemerintah untuk memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan yang masih melanggar peraturan ketenaga kerjaan
9. Menuntut pemerintah untuk membentuk Dewan Pengupahan di Kab. Lahat yang diperkuat melalui PERDA
10. Menuntut pemerintah untuk membentuk Lembaga Kerja Sama Tripartit di Kab. Lahat
11. Mengadakan kembali Upah Minimum Sektor Perkebunan di Kab. Lahat .