PT.ARTA PRIGEL SAMPAIKAN PEMBUKTIAN IZIN PENGGUNAAN LAHAN

Lahat,Kabarretorika.com- Proses persidangan perdata  Sengketa Lahan warga terhadap pt.Arta Prigel hari ini Senin (28/5) yang berlangsung diruang sidang pengadilan Negeri Kabupaten Lahat dengan agenda penyampaian Pembuktian  dari pihak Pt.Arta Prigel selaku tergugat berlangsung lancar.

Pelaksanaan sidang yang di pimpin oleh hakim ketua Agus Pancara,SH. M.hum,serta dua Hakim anggota, dan turut dihadiri Firnanda,SH.CLA Pengacara Barlian Selaku Pihak Penggugat.
Sementara itu dari pihak tergugat Pt.Arta Prigel di wakilkan oleh  pengacara perusahaan,serta kuasa hukum turut tergugat 1 Pemerintah Kabupaten Lahat  dan turut tergugat 2 Pihak BPN Lahat.
Dalam penyampaian pembuktian oleh pihak Tergugat pt.Arta Prigel, serta turut tergugat 1 dan turut tergugat 2 didepan pimpinan hakim ketua dan disaksikan oleh Firnanda pengacara penggugat.
Usai memeriksa keseluruhan berkas pembuktian tersebut pihak hakim memberikan kesempatan pada turut tergugat 2  untuk menyiapkan berkas yang sudah di stempel pos atau segel pos,serta memberikan kesempatan pada pihak tergugat Pt.Arta Prigel untuk menambahkan pembuktian pada pelaksanaan sidang lanjutan pada hari senin mendatang.(Agustoni)