DUA SAKSI BATAS AKUI LAHAN TANAH SENGKETA MILIK ALM MAK IJAH

Lahat,Kabarretorika.com-Sidang lanjutan sengketa lahan warga dengan perkebunan sawit milik perusahaan pt.arta prigel yang sempat tertunda pada hari senin lalu (25/6_red)hari ini senin (2/7) pukul 11:00wib kembali digelar.
Pelaksanaan sidang yang berlangsung di ruang sidang utama kantor pengadilan negeri Lahat yang di pimpin oleh hakim ketua Agus Pancara,SH.M.Hum serta didampingi oleh dua orang hakim anggota.
Dalam agenda sidang tersebut pihak penggugat membawa dua orang saksi batas,Nasrun  (tani) warga talang sawah serta Burmanudin (Pns)warga talang sawah.
Sebelumnya hakim ketua Agus Pancara SH.M.Hum menyampaikan permohonan maaf jika persidangan yang seharusnya berlangsung pada hari senin (25/6)harus tertumda karena pesawat menuju ke palembang (delay).
” Karena ada sesuatu hal jadi pesawat menuju ke palembang harus di tunda beberapa jam (Delay),” Ujar Agus.
Dalam sidang tersebut dua orang saksi yang disiapkan oleh pihak penggugat mengatakan bahwa tanah yang disengketakan tersebut merupakan tanah milik almarhum mak ijah. Dimana dalam sidang tersebut saksi Burmanudin (Pns) warga talang sawah yang memiliki tanah yang berbatasan langsung dengan tanah sengketa dihadapan hakim mengatakan,Sejak tahun. 1995 dirinya sudah mengelolah tanah yang dia miliki dimana tanah yang dia miliki merupakan tanah warisan dari orang tua.
” Sejak tahun 1995 saya sudah mengelola lahan saya yang berbatasan dengan lahan milik alm Mak ijah,dan hal ini saya ketahui langsung dari orang tua saya,yang mengatakan bahwa tanah tersebut milik mak ijah (alm),” ujar Burmanudin.
” Namun pada tahun 1995 tanah Mak ijah waktu seingat saya itu masih belukar,” tambah Burmanudin.
Saat di tanya status kepemilikan lahan Burhanudin belum memiliki surat-surat tersebut.
Sementara itu saksi ke 2 Nasrun (tani) warga talang sawah dalam sidang tersebut membenarkan bahwa tanah yang dia miliki diposisi matahari mati berhadapan dengan tanah milik alm mak ijah.
” memang benar tanah tersebut milik mak ijah,dan pada waktu tahun 1994 tanah mak ijah sudah di tanam pohon sawit oleh orang-orang berseragam,tapi saya tidak tahu mereka itu siapa,”ujar Nasrun.
Usai mendengarkan keterangan dua orang saksi maka sidang dilanjutkan pada hari senin mendatang (9/7) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dati pihak penggugat. (Agustoni)