DISHUB PASANG RAMBU – RAMBU ” DILARANG PARKIR ” DI SEPANJANG JALAN PLAZA LEMATANG LAHAT

Darmawant,Kabarretorika.com– Dinas perhubungan Kabupaten Lahat pada pagi ini sekira pukul 10 : 00 WIB mengadakan pemasangan rambu – rambu di larang parkir dan berjualan sepanjang jalan depan Plaza benteng Lematang Lahat. Senin (29/1)

Dari pantauan awak media tampak para petugas mengadakan pemasangan di rambu dilarang parkir di tiga titik yaitu ujung depan zipur kemudian di tengah depan plaza dan terakhir di ujung dekat jembatan benteng.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat Eduar Kohar melalui Kabid Lalu lintas Muklis. ZM ketika di konfirmasi Awak media menuturkan tujuan dipasangnya rambu – rambu di larang parkir di sepanjang jalan depan plaza lematang lahat ialah guna untuk kelancaran berlalulintas dan demi kenyamanan para pengunjung.

” Nah nanti kendaran para pengunjung baik R2 maupun R4 akan kita arahkan parkirnya di bawah jembatan guna untuk kelancaran berlalu lintas dan keamanan kendaraan para pengunjung itu sendiri ” ujar Muklis

Yang mana, Ujar Muklis menambahkan, karena ini merupakan jalan yang bisa di katakan ramai pengendara, jadi memang sudah sebaiknya kendaraan dilarang parkir didepan plaza lematang Lahat, supaya kendaraan yang melintas didepan plaza lematang lahat dapat berlalu lalang dengan Lancar, Ujarnya menambahkan.

Kemudian, ketika di tanya masalah pemarkiran di bawah jembatan benteng apakah di perbolehkan, Muklis menjawab boleh, apa bila petugas parkir tersebut dibawah naungan dinas perhubungan Lahat.

” Iya Boleh bayar, Asal Petugas parkirnya di bawah naungan dari dinas perhubungan lahat, nah nanti akan kita tunjuk siapa petugasnya dengan di tandai memakai rompi Jukir ( juru parkir ) dan di beri Id Card kepada petugas parkir tersebut. Nah biaya parkir juga sesuai perda yaitu untuk R2 Rp.1000 dan R4 Rp.2000, Tandasnya (Agustoni)