Dokumen UKL/UPL Dua Jenis Usaha Diperiksa

Empatlawang,kabarretorika.com – Sedikitnya dua jenis usaha yakni Klinik Dzhira Medika dam Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) diperiksa dokumen UKL/UPL-nya oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Empat Lawang, termasuk beberapa instansi terkait sesuai bidang usaha.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Empat Lawang, Mgs A Nawawi mengatakan, wajib bagi siapa pun pengusaha harus ada dokumen UKL dan UPL sesuai bidang usahanya masing-masing.

“Rapat ini bukan hanya rapat biasa tapi membahas semua kegiatan usaha yang nanti akan dilakukan oleh para pengusaha sehingga kedepan tidak menimbulkan dampak buruk kelingkungan sekitar,” ungkap Wawi (sapaan akrabnya, Red), Jumat (6/10).

Oleh karena itu, lanjut Wawi, dalam rapat ini semua pihak terkait hadir dan membahas dokumen UKL/UPL, mana kala ada yang salah bisa diperbaiki oleh pengusaha bersama dengan konsultan.

“Dalam rapat, semua pihak akan membahas tentang kegiatan usaha, seperti usaha klinik tentu saja melibatkan Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubid Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Jalin Elsaprike mengatakan, kedua usaha Klinik Dzahira Medika dan CV Gio Sepakat (Industri Air Minum Dalam Kemasan) termasuk dalam kategori taat.

“Hari ini dua bidang usaha kita periksa dokumen UKL dan UPL yakni Klinik dan Air minum, keduanya ini termasuk kategori taat, semua melengkapi dokumennya meskipun masih terdapat kesalahan,” jelas Jalin.

Namun, lanjut mantan aktivis lingkungan hidup ini, kesalahan para pengusaha tentu saja bisa diperbaiki dengan dibantu oleh konsultannya, apabila dukumen UKL/UPL sudah lengkap dan benar maka sudah tidak ada kendala lagi bagi para pengusaha menjalankan usahanya sesuai dengan bidangnya.

“Tapi didalam dokumen UKL dan UPL ini tentu masih akan kita periksa selama menjalankan usahanya, agar para pengusaha taat menjalankam usahanya sesuai dalam dokumen UKL dan UPL,” tukasnya. (faris)