Jika ada salah satu oknum ASN terlibat ikut kampanye mendukung salah satu paslon. Maka siap-siap akan menerima sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Kepala Inspektorat Pemkab Lahat, Rudi Thamrin mengingatkan untuk para ASN Kabupaten Lahat agar tidak terlibat dalam kampanye di Pilkada nanti. Karena Pilkada bukanlah tugas dari seorang pegawai ASN.
“ASN wajib netral dipelaksanaan Pilkada nanti. Pegawai tersebut tidak boleh menjadi tim kampanye atau terlibat aktif apalagi hingga terlibat kepada hal-hal yang sifatnya pelanggaran dalam Pilkada,” ujarnya.
Untuk sanksi,dimulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, atau bisa juga turun pangkat hingga pemecatan. Hal ini, sambungnya, sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.
“Saya mengimbau kepada seluruh warga dan pihak-pihak lain untuk berperan dalam mengawasi para ASN.kami juga siap menerima laporan dari warga atau masyarakat yang melihat serta memberikat bukti yang akurat,” (agustoni)