INSPEKTORAT LAHAT SOSIALISASIKAN PENGADUAN KORUPSI

LAHAT, KABARRETORIKA.COM -Inspektorat Kabupaten Lahat menggelar sosialisasi bersama seluruh pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 1 kecamatan 1 desa, di Hotel Calista, Rabu (11/11) dengan narasumber dari Polres Lahat dan Kejari Lahat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tata cara pengaduan terkait terjadinya indikasi penyimpangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh aparat pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kepala Inspektorat Lahat, Yunisa Rahman SIP MM menjelaskan bahwa, secara faktual, pengaduan masyarakat yang diterima oleh aparat penegak hukum maupun inspektorat tidak semuanya bisa ditindaklanjuti. Hal itu dikarenakan laporan yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan pengaduan, bahkan materi yang dilaporkan setelah dianalisa tidak objektif.

“Hal ini disebabkan oleh ketidakpahaman masyarakat mengenai persyaratan dan tata cara penyampaian pengaduan. Kita ingin pengaduan yang disampaikan masyarakat ke aparat penegak hukum lebih akuntabel, tidak mengada-ada dan tidak prasangka, akan tetapi pengaduan masyarakat yang jelas gambaran penyimpangannya berikut didukung dengan bukti-bukti awal yang memadai,” jelasnya.

“Kami berharap BPD yang telah mengikuti sosialisasi hari ini dapat menjalankan fungsi-fungsi pengawasan dan menjalin komunikasi serta mengedukasi masyarakat. Karena BPD memiliki peran yang vital dalam menuntaskan aspirasi dan indikasi penyimpangan yang terjadi di desa melalui fungsi yang dimiliki, sehingga hal-hal yang dapat menimbulkan permasalahan hukum dapat diminimalisir dan dicegah sedini mungkin,” Kata Yunisa Rahman.

Narasumber dari Kejari Lahat, Faisal B menegaskan bahwa, masyarakat yang memiliki temuan penyimpangan yang dilakukan oleh penyelenggara negara, silahkan mendatangi Kejari lahat.

“Nanti akan ditangani oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) dan akan diproses dalam waktu secepat mungkin, paling lama 5 hari. Seyogianya bawa bukti-bukti yang lengkap, jangan hanya kertas selembar, agar tidak terjadi fitnah. Si pelapor akan kita beri perlindungan hukum dan akan kita berikan pengetahuan tentang apa saja bukti-bukti yang harus dilengkapi,” Kata Faisal. (KR)