KUASAI LAHAN WARGA TANPA GANTI RUGI
Lahat,Kabarretorika.com – Meskipun pihak BPN Lahat selaku Tergugat 2 Mangkir dalam sidang hari ini,namun sidang sengketa Lahan warga terhadap Perusahaan Pt.Arta Prigel terus berjalan.
Sidang lanjutan yang berlangsung pada hari ini senin (23/4) diruang sidang Cakra Pengadilan negeri Lahat dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lahat Kelas II A Lahat, Agus Pancara. SH. M.Hum, didampingi Hakim Anggota satu, Dicky Syarifudin. SH. MH dan Hakim Anggota dua, Mahartha Noerdiansyah. SH.dan dihadiri juga oleh pihak tergugat Pt.Arta Prigel dalam hal ini dihadiri oleh pihak kuasa hukum,dan tergugat 1
Dalam sidang sebelumnya tepatnya hari senin (16/4_red) yakni agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat Pt.Arta Prigel.
Sementara itu dalam sidang lanjutan hari senin (23/4)/yakni dengan agenda Penyampaian atau pembacaan Reflik oleh pihak Penggugat.
Dalam pelaksanaan sidang tersebut dihadri langsung oleh para penggugat dan para tergugat Pt. Arta prigel,dan tergugat 1 yakni Pemerintah Kabupaten Lahat.
“Disayangkan Dalam persidangan hari ini ada salah satu pihak tergugat 2 yakni BPN yang tidak hadir bahkan tidak melapor ke pihak hakim ketua selaku Pimpinan sidang,” ujar Agus Pancara,SH
Sementara itu dalam pembacaan Replik pihak penggugat dalam hal ini Firnanda.SH mengatakan,
” pada awalanya tergugat membuka lahan perkebunan sawit warga yang berada diatas tanah penggugat tanpa seizin warga. Dengan luas lahan 2 ha. dimana pihak tergugat berjanji akan mengganti rugi. Namun tergugat malah memperluas lahan hingga 12 ha tanpa adanya ganti rugi,” ujar Firnanda
Di akhir Refliknya kuasa hukum penggugat menuntut agar pihak tergugat Pt.Arta Prigel membayar ganti rugi kepihak penggugat sebesar Rp 64.486.000.0000 (enam puluh empat miliar empat ratus delapan puluh enam juta rupiah).
Diakhir pelaksanaan sidang pimpinan sidang Agus Kuncoro, SH.M.Hum mennyampaikan,
” sidang Lanjutan yang akan di Laksanakan pada hari senin mendatang 30-April-2018 dengan agenda mendengarkan Duflik dari pihak tergugat,”ujar agus. (Ags)