LSM LINGKAR MERAH PUTIH NASIONAL DPC KABUPATEN LAHAT SIAP KAWAL PEMBUKTIAAN DUGAAN KERAS PENYEROBOTAN LAHAN OLEH PT. ARTA PRIGEL
Lahat,Kabarretorika.com-Ketua LSM Lingkar Merah Putih Nasional (LMPN) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Lahat, Dafri Yozhari. FR didampingi Sekretarisnya Syamsul Rijal di kantor Sekretariat Jln. Jagalan Kelurahan Pasar Bawah mengaku siap mengawal sidang agenda pembuktian dugaan penyerobotan lahan warga Desa Talang Sawah, Lahat Selatan oleh PT. Arta Prigel.
LSM LMPN DPC Kabupaten Lahat telah berkoordinasi dengan warga Dahlian sebagai ahli waris tanah yang menjadi korban dugaan keras penyerobotan lahan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT. Arta Prigel. Alhasil, Dahlian telah menjelaskan dan memperlihatkan bukti dan saksi kepada LSM LMPN DPC Kabupaten Lahat.
Sekretaris LSM LMPN DPC Kabupaten Lahat, Syamsul Rijal mengatakan bahwa tanah ahli waris Dahlian selama ini tidak pernah mendapatkan ganti rugi atau uang kepedulian yang selalu digembar gemborkan oleh pihak PT. Arta Prigel.
“Makanya pihak keluarga besar Dahlian sebagai ahli waris berani mengajukan gugatan terhadap PT. Arta Prigel ke Pengadilan Negeri Lahat, karena selama ini tanah itu masih sah milik ahli waris Dahlian dan nantinya Izin Hak Guna Usaha PT. Arta Prigel perlu diperjelas batas wilayah dan surat asal usul tanah yang dimaksud oleh PT. Arta Prigel,” tegas Syamsul.
Diterangkan Syamsul, pihak PT. Arta Prigel harus memperjelas pernyataannya kepada Dahlian tentang ganti rugi atau uang kepedulian kepada penggarap atau pemilik lahan sebagai dasar pembuatan izin HGU, karena objek penerima ganti rugi atau uang kepedulian tersebut perlu bukti yang kuat siapa penerimanya.
“Bila perlu kita kumpulkan semua ahli waris dan warga yang siap menjadi saksi nantinya saat sidang agenda pembuktian untuk mencari kebenaran hingga kemenangan dapat diraih oleh Dahlia,” tegas Syamsul.(Agustoni)