Masih Banyak Permasalahan, Empat Lawang Mustahil dapat WTP

Tebingtinggi,kabarretorika.com– Kabupaten Empat Lawang, mustahil mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), apabila permasalahan aset dan temuan-temuan BPK belum diselesaikan. Hal ini disampaikan Bupati Empat Lawang H Syahril Hanafia melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Empat Lawang, M Daud.

Menurutnya, untuk permasalah aset ini, pihak BPKAD menargetkan pada tahun 2017 ini akan selesai.

“Sedangkan untuk permasalah temuan-temuan BPK itu, leading sector yakni Inspektorat,” ujar Daud di ruang kerjanya.

Daud membenarkan, jika selama menjadi kabupaten, bumi saling keruani sangi kerawati, belum pernah mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

“Jika Pemkab Empat Lawang ingin mendapatkan WTP, harus menyelasaikan pekerjaan rumah dari BPK mengenai aset dan temuan-temuan di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” bebernya.

Dia juga menjelaskan, permasalahan aset itu merupakan tentang keberadaan aset. Saat BPK memeriksa di beberapa SKPD, laporan tentang aset itu ada namun saat dicek barangnya tidak ada, hal itu termasuk kategori temuan yang berat.

“Saya contohkan SKPD X, diperiksa oleh BPK mengenai aset, misalkan mengenai pembelian laptop, laporannya ada namun barangnya (laptop) tidak ada. Nah itu termasuk kategori temuan aset yang berat,” paparnya.

Untuk hasil temuan BPK, menurut Daud, yang lebih mengetahui yakni Inspektorat. Semua PR itu harus diselesaikan oleh Pemkab Empat Lawang agar bisa mendapatkan opini WTP. “Untuk masalah temuan silahkan tanya dengan Inspektorat,” tukasnya.

Sementara itu, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Empat Lawang, Kipli SoS melalui sekretaris Mufajir mengatakan, jumlah temuan BPK berkisar Rp23 milyar sedangkan yang baru dikembalikan dan tertagih oleh Inspektorat baru Rp9,3 milyar.

“Bertahap kita akan meminta dan menagih SKPD yang ada temuan oleh BPK,” katanya.

Dikatakannya, kendala yang dihadapi untuk pengembalian temuan tersebut, adanya pihak ketiga yang diminta mengembalikan kelebihan atau temuan oleh BPK akan tetapi pihak pemerintah tidak mengetahui dimana pihak ketiga tersebut dan tidak dapat ditemui maupun dihubungi.

“Kedepan mungkin akan kita jalin kerjasama dengan pihak kejaksaan untuk pengembalian dan menagih temuan di beberapa SKPD yang tersebar di Kabupaten Empat Lawang,” imbuhnya. (faris)