NAMA BAIK DICEMAR PEDAGANG ONLINE SHOP LAPOR POLISI

Lahat, kabarretorika.com – Merasa dirugikan karena di anggap penipu serta arisan palsu di media sosial Facebook, YA (32) salah seorang Olshop (pedagang online) bersama pengacaranya Herman Hamzah,SH secara langsung melaporkan FD warga desa tanjung payang Lahat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), rabu (24/10).

Dijelaskan YA saat melapor bahwa,  kejadian tersebut berlangsung atau di upload oleh FD di media sosial / Facebook, dimana FD menuduh pelapor YA (32) adalah seorang penipu.merasa dirugikan karena langgananya banyak yang berlari atau tidak percaya lagi dengan dirinya.

” disini saya mau melaporkan apo yang dilakukan oleh FD,  bukan cuma ngatoi aku penipu,  dio jugo ngupload foto aku samo laki aku. Dio lah ngomongi aku penipu arisan padahal aku selalu transfer kalu wong narik termasuk FD tu,” Jelas YA.

Sementara itu Herman Hamzah,SH Pengacara YA.mengatakan bahwa FD telah mencemarkan nama baik client saya dan apa yang dilakukan oleh YA yakni arisan online itu benar-benar ada dan bukan isapan bohong belaka.

“Kita sudah melapor ke SPKT sesuai dengan  tindakan FD tersebut Pasal 27 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Transaksi Elektronik jo. Pasal 310 Kuh pidana.” Jelas Herman. (Tim)