Pemerintah pusat hapus perpanjangan SITU dan TDP.
Lahat,Kabarretorika..com — Pemerintah baru-baru ini telah menghapus perpanjangan surat izin usaha perdagangan atau (SITU) dan tanda daftar perusahaan atau TDP.Penghapusan tersebut telah berlaku bagi perusahaan yang sudah berjalan atau existing dan kebijakan penghapusan ini melalui Surat Edaran Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita di Kementerian koordinator perekonomian Jakarta.
penghapusan perpanjangan surat izin usaha perdagangan atau SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan TDP.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat Drs. H. Ali Afandi. M.Pdi diruang kerjanya (3/10)
” penghapusan perpanjangan surat izin usaha ini berlaku hanya untuk perusahaan yang telah berjalan,
Jadi bagi perusahaan yang telah berjalan tidak perlu lagi memperpanjang surat izin Tetapi hanya melapor baik melalui online atau datang langsung ke kantor dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Lahat namun ini tidak berlaku bagi perusahaan yang akan dibuat atau baru akan mendirikan perusahaan juga bagi pengurusan izin izin lainnya “. Ujar Ali Apandi
” Jadi yang dihapuskan adalah izin perpanjangan bagi perusahaan yang telah berjalan.” Ujarnya Lagi.
Selain itu dirinya bagi masyarakat yang ingin mengurus segala surat perizinan agar langsung kekantor perizinan dan tidak melalui calo atau orang ketiga lainnya.
Karena saat ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat dan kami selalu membuka diri dalam melayani masyarakat dan terbuka dengan informasi-informasi yang diperlukan oleh para calon pengusaha dan informasi lainya bisa dibuka di internet dengan website www.perijinankablahat.com.(Agustoni)