SEKDA LAHAT JANUARSYAH TINJAU SITUASI AREA PASAR LEMATANG LAHAT
Lahat,Kabarretorika.com- Sekda Lahat Januarsyah,SH.MM didampingi oleh pejabat terkait pemerintah Kabupaten Lahat hari ini Rabu (24/07)pukul 09.43 wib, tinjau langsung seputaran lokasi Pasar Lematang Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Pasar Baru Kabupaten Lahat.
Dari pantauan awak media Sekda Lahat Januarsyah didampingi oleh Anggota Supdenpom Lahat,Dinas Perhubungan, Sat Pol PP,Dinas Perdagaan,serta Kepala UPT Pasar Lematang
Usai melakukan peninjauan di lokasi pasar lematang Sekda Lahat Januarsyah.SH,MM kepada awak media menyampaikan,melalui kegiatan pada hari ini dirinya berharap Upt Pasar beserta anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) maupun Dinas Perhubungan dapat berbagi tugas menertibkan keamanan dan parkir, agar kiranya tidak parkir dilokasi ini tidak terjadi parkir disembarang tempat,termasuk juga bagi para pedagan kaki lima.
” Jadi saya berharap pada para Sat pol PP maupun para petugas Dinas Perhubungan agar dapat selalu memonitor menertibkan area lokasi larangan parkir, agar kiranya tidak pemilik kendaraan tidak parkir disembarang tempat,” Ujar Januarsyah.
” Selain itu lanjut Januarsyah, ” Bagi para Pedagang kaki lima yang mau menuruti aturan dari Pemerintan Kabupaten Lahat agar kira dapat berjualan di atas Pasar Lematang, karena diatas masih banyak los-los yang kosong,”Ujar Januarsyah.
” Untuk itu bagi pedagang yang mau mengisi los yang berada di atas selama enam bulan tidak di punggut distribusi ( Gratis ) dan juga bagi para pedagan yang mau menuruti aturan Pemerintah Kabupaten Lahat pihak Pemerintah telah menyiapkan program yaitu Kelompok Usaha Bersama ( KUBE ) nantinya setiap satu kelompok mempunyai anggota 20 Orang,yang nantinya dalam satu kelompok akan di beri bantuan Rp. 20 Juta bagi satu kelompok oleh Pemerintah Kabupaten Lahat, itu bagi pedagang yang mau menuruti aturan Pemerintah,”Beber Januarsyah
Selain itu juga dirinya menghimbau Kepada Dinas Perhubungan dan Dinas Sat Pol PP dan Damkar bisa merazia kendaraan roda empat dan roda dua apabila parkir di sembarang tempat apalagi disitu ada rambu-rambu dilarang parkir,
” Jika masih ada yang parkir di tempat yang dilarang parkir namun pengendara masih membandel juga maka kendaraan mereka akan kita angkat dengan derek dan kendaraan roda dua akan kita rantai, ini artinya bagi pengendara yang parkir di sembarang tempat akan kena sangsi atau denda,” Lanjut Sekda dihadapan awak media.
” Untuk itu mari kita bersama – sama bergandeng tangan untuk menata kota dengan baik, aman, nyaman, bersih dan kondusif, sehingga nantinnya dapat mewujudkan Kabupaten Lahat yang kita cintai ini menjadi Kabupaten Lahat yang BerCahaya,” (Agustoni)