1 Personil Polres Lahat Di PDTH

LAHAT, Kabarretorika.com – Kapolda Sumsel melalui Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada salah seorang personil Polres Lahat, Bripka Barlian Yusuf, Rabu (02/06/21).

PTDH terhadap Bripka Barlian Yusuf tersebut sesuai dengan kep / 408 / V / tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Polri terhitung dari tanggal 31 mei 2021 karena yang bersangkutan melanggar  pasal 12 ayat ( 1 ) hurup a PP 1 tahun 2003 dan atau pasal 22 ayat ( 1 ) hurup a perkab nomor 14 tahun 2011.

Hadir menyaksikan PTDH Bripka Barlian Yusuf tersebut, Waka Polres Lahat Kompol Josy Andrianto Sst.MM dan seluruh PJU Polres Lahat dan Perwira Polres Lahat.


Dalam amanatnya, Kapolres Lahat menyampaikan,  bahwasanya upacara tersebut merupakan salah satu wujud tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan momentum untuk meningkatkan solidaritas internal sekaligus untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas.

“Memberikan motivasi bagi personel dan punishmen kepada anggota yang melakukan kesalahan, karena terlibat penyalahgunaan narkoba, PTDH dilakukan setelah melalui proses hukum oleh bidang pripesi dan pengamanan polres lahat, kemudian di ambil keputusan untuk pemecatan oleh institusi Polri dengan ketentuan hukum yang ada,” tegas Kapolres Lahat.

Tindakan tegas terhadap anggota Polri ini, merupakan agenda membersihkan diri dari segala tindakan melawan hukum seperti terlibat penyalahgunaan Narkotika yang telah mencoreng Institusi Kepolisian.

Selain itu, Kapolres Lahat juga menyampaikan Harapannya, sebagai pimpinan dan sebagai warga negara yang pernah dididik menjadi anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri dan menjadi mitra Polri untuk mewujudkan kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat dan kepada seluruh personel dapat mengambil hikmahnya dari upacara PTDH ini.

“Sebagai manusia biasa dan sebagai pimpinan merasa berat mengambil keputusan ini, namun menjalankan tugas sebagai pimpinan, maka langkah tegas harus saya lakukan mengingat tugas untuk mengimplementasijan program presisi kapolri dengan pemantapan repormasi internal Polri seperti melakukan penegakan aturan kode etik dan propesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan solidaritas internal yg baik, dalam rangka perbaikan kuktur yairu tindak tegas anggota yang terlibat peredaran dan penyalahgunakan narkoba,” ungkap Kapolres Lahat.

Sementara itu, dalam PTDH itu sendiri  tidak dihadiri oleh  Bripka Barlian Yusuf namun disimbolkan dengan foto yang bersangkutan dan dikawal oleh anggota Provos Polres Lahat. (KR)