Polres Lahat Ungkap Kasus Tidak Pidana Curat

LAHAT, kabarretorika.com– Humas Polres Lahat, jajaran Satreskrim Polres Lahat, berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana “Pencurian dengan pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Berdasarkan LPB/105 / IV/2025/RES LAHAT/ POLDA SUMSEL/, Tanggal 08 April 2025. Tentang peristiwa tindak pidana Pencurian denan pemberatan ( curat) yang terjadi di Jl. Gg Gelincir Kel. Pagar Agung Kec. Lahat Kabupaten Lahat pada Senin (31/03/2024) sekira pukul 19.00 WIB.

Hal ini dilaporkan oleh AWAN KUSWORO (49) anggota TNI yang tinggal di Asrama Dodik Secata Kecamatan Lahat dan bertindak sebagai saksi, Sari ( 34), Swasta, tinggal di Kelurahan Pagar Agung Lahat.

“Kronologis kejadian, Pada Hari senin Tanggal 31 maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di jl gg gelincir kel pagar agung kec. Lahat Kabupaten Lahat telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Tersangka yang bernama sdr. FEBRY OKTARIAN Bin MASKUNI dan SADAM HUSEN Bin ABDULLAH dengan cara merusak dinding belakang warung lalu masuk ke dalam warung korban mengambik 1 unit HP itel A50, 1 unit HP samsung A06, kartu ATM emas 2 suku akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.30.000.000,- ( Tiga puluh juta Rupiah) dan datang ke SPKT Polres Lahat untuk membuat laporan guna di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono.

Kedua tersangka Curat diamankan oleh team Jagal Bandit Satuan Reskrim Polres Lahat di kawasan Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Kota Lahat pada hari selasa (08/04/2025) sekira jam 23.45 wib di Pimpin Kanit Pidum IPDA DENNY APRIANTO, SH untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Tersangka FEBRY OKTARIAN Bin MASKUNI (30), Buruh alamat Desa Selawi Dusun II Kec. Lahat, Kabupaten Lahat dan SADAM HUSEN Bin ABDULLAH (31), Swasta, Alamat Kelurahan Talang Jawa Selatan. Lahat Kabupaten Lahat dengan barang bukti
1 (satu) unit handpone merk samsung A06 warna hitam imei1 : 352978785308454 imei2 : 354445135308450, 1 (satu) buah kotak handpone merk itel A50 imei1 : 355309393656222 imei2: 355409393656230

“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah di Polres Lahat,” kata
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono.