67%Pengusaha Walet Nunggak Pajak
Lahat,Kabarretorika.com- Sejak munculnya pengusaha sarang walet sejak tahun 2011 hingga saat ini di Kabupaten Lahat 67% pengusaha sarang walet menunggak pajak kepemerintah Kabupaten Lahat.
Hal ini disampaikan langsung Plt BKD Lahat Fikriansyah,SE.MM melalui kasubid penetapan pajak dan retrebusi daerah Tri Kara Sakti,SH Kepada awak media.
Dikatannya, “pengusaha walet saat itu mencapai 12 tempat yang terletak di Kabupaten Lahat,hingga saat ini baru 33% yang rutin membayar pajak dan sisanya mencapai 76% masih menunggak,” ujar Tri Kara
Dijelaskannya “lagi untuk penerapan pajak walet di hitung dari harga pasaran dikurangi 10% jadi mereka membayar 10%/bulan.
Dan pertahun target kita hanya 50 juta rupiah,”beber Tri.
Selain itu lanjut tri “kita juga pernah turun langsung ke tempat mereka, namun petugas kita dilarang memasuki lokasi sarang walet mereka,bahkan ada juga yang mengatakan hasil sarang walet mereka menurun akibat kabut asap,”
Kita hanya menghimbau pada pemilik sarang walet agar segera memenuhi kewajiban mereka membayar pajak ke pemerintah.
Selain Pajak walet ada juga wsjib pajak PBB di Kabupaten Lahat yang menunggak,yang saat ini mencapai 30% (Agustoni)