SAKSI KUNCI AKUI LAHAN MILIK DALIAN BELUM DI GANTI RUGI
Lahat,Kabarretorika.con- – Sidang lanjutan kasus penyerobotan lahan yang dialami oleh penggugat (Dalian, red)dengan Tergugat (PT Arta Prigel,red) kembali digelar. Senin (23/7) pukul 13.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, dengan menghadirkan saksi mantan Asisten Manager di PT Arta Prigel.
Awal sidang Firnanda SH CLA Pengecara penggugat sempat memberi beberapa pertanyaan saat sidang berlangsung.terkait masalah sengketa tanah yang dimilik warga Dahlian dan Burlian. Pada tahun 1993-1994 PT Arta Prigel sudah beroperasi.
” waktu itu,saudara Dahlian dan Burlian pernah datang kekantor PT Arta Prigel dan mereka menuntut untuk pengantian rugian tanah mereka tersebut, ” ujar Alam mantan (eks_red) Asisten Manager PT Arta Prigel.
Usai mendapatkan pertanyaan dari pihak penggugat ,saksipun menerima pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim dan Anggota. dalam isi surat pernyataan yang di buat tahun 2003 oleh pihak perusahaan PT Arta Prigel, bahwa, tanah milik Dahlian dan Burlian memang belum dilakukan ganti rugi oleh perusahan sawit (PT Arta Prigel-red).
Hal tersebut telah Diakui oleh saksi, bahwa surat itu sudah dibuat PT Arta Prigel dan membenarkan bahwa dalam surat tersebut,Lahan milik warga Dahlian dan Burlin belum dilakukan ganti rugi.
” Akan tetapi pak Dahlian datang bahkan menolak ganti rugi yang hendak dibayar oleh pihak PT Arta Prigel, “jelas Alam kepada pihak hakim.
Pada tahun 1998 hingga 2005 yang lalu kedua penggugat selalu mempertanyakan soal ganti rugi Lahan kepihak PT Arta Prigel. Namun, hingga kini masih belum selesai sampai dengan sekarang.
“Saat itu, pernyataan P 18 tentang ganti rugi. Surat yang dibuat oleh Burlian tahun 2003. Benar PT Arta Prigel belum membayar tentang ganti rugi, ” pungkasnya.
Firnanda SH CLH kuasa hukum penggugat menambahkan, setelah mendengarkan Saksi Kunci dari pihak PT Arta Prigel yang hadir dalam sidang hari ini, telah terbukti bahwa Lahan milik Dahlian dan Burlian warga Desa Talang Sawah, belum dilakukan ganti rugi oleh perusahaan.(Agustoni)