SAKSI TERGUGAT DIDUGA BERBOHONG DIDALAM MEMBERIKAN KESAKSIAN
Lahat,Kabarretorika.com – hari ini senin (13/8) bertempat di ruang sidang kantor pengadilan negeri lahat berlangsung Sidang lanjutan kasus sengketa lahan milik Dalian selaku menggugat melawani PT Arta Prigel selaku tergugat.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Pancara SH MH,digelar sekitar pukul 11.00 wib.
dalam pelaksanaan sidang tersebut pihak tergugat menghadirkan satu orang saksi Yari warga Desa Talang Sawah Kecamatan Lahat Selatan.
Dari keterangan saksi (Yari_red) tanah yang disengketakan antara pihak keluarga Maijan dengan PT Arta Prigel berpatokan dengan tanah milik Nasrun dan Burman.
” Sewaktu aku menebas di lokasi tanah tersebut,memang masih banyak pohon besar-besar.Dimana tanah itu yang saya ketahui berbatasan dengan tanah milik Nasrun dan Burman,”beber yari
Ditambahkannya lagi dulu dirinya pernah menerima uang kepedulian dari pihak tergugat (arta prigel_red) sebesar Rp 400 ribu.
” Saya juga waktu itu menerima uang kepedulian sebesar Rp 400 ribu, dimana waktu itu ada 125 Kepala Keluarga (KK)menerima uang kepedulian tersebut,”tambah Yari.
Sementara itu, usai mendengarkan keterangan saksi tergugat (Pt.Arta Prigel_red) Ketua Majelis Hakim, Agus Pancara SH menegaskan, sidang sengketa lahan antara pihak penggugat dengan tergugat PT Arta Prigel kembali akan digelar Senin depan (20/8_red)
Dari hasil sidang lanjutan yang akan berlangsung senin mendatang akan dilakukan untuk mengecek ke lokasi tanah yang disengketakan. “Sidang selanjutnya akan kita lanjutkan Senin depan dan dilanjutkan dengan pengecekan kelokasi lahan yang disengketakan, untuk itu baik dari penggugat, tergugat, tergugat satu dan tergugat dua diharapkan hadir tanpa adanya pemangilan,”ujar agus
Sementara itu usai pelaksanaan sidang tersebut diluar kantor pengadilan negeri Lahat sempat terjadi insiden kecil dimana pihak keluarga penggugat (Zabidah_red)
Dirinya memprotes bahwa saksi yang dihadirkan oleh pihak PT Arta Prigel yakni saksi (Yari_red) telah berbohong dalam memberikan kesaksian tersebut.
” Aku ini lebih tua dari dia, jadi aku lebih tahu persis permasalah ini, jadi apa yang disaksikan oleh saksi Yari itu bohong.. itu bohong..!! (Agustoni)