LSM Lestari Pertanyakan Perubahan Pada Perda Lahat No. 11 Tahun 2022

Lahat, Kabarretorika.com, – Ketua Hendri Supriyadi LSM Lestari Kabupaten Lahat, Hendri Supriyadi, SE pertanyakan point- point yang dirubah dalam dokumen Perda No.11 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lahat Tahun 2012-2032. Hal tersebut diungkapnya setelah penyampaikan Surat Resmi ke Bupati Lahat, Kamis ( 13/1/2022).


Menurutnya perubahan tersebut harus dipublikasi ke masyarakat agar publik mengetahui, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui rencana tata ruang sesuai dengan perda no.11 tahun 2012 tentang RTRW pasal 57 point A, masyarakat harus mengetahui manfaat perubahan yang dimaksud, akankah lebih atau sebaliknya dikaitkan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang ada di Wilayah Kabupaten Lahat yang mestinya telah terdata di dalam dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

” Sayangnya dokumen KLHS yang mestinya menjadi acuan perubahan, dibuat seiring sejalan dengan perubahan dalam perda no. 11 tahun 2012 tersebut,” kata Hendri.

Berdasarkan hal inilah, LSM Lestari dan sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Lahat pihaknya mempertanyakan perubahan yang dimaksud ke Bupati Lahat.

” Kita tidak mengetahui point-point apa saja yang diubah dalam perda no.11 tahun 2012, makanya kita tanya langsung dengan Pak Bupati Lahat melalui Surat Resmi yang kita sampaikan pada Hari ini,” tegas Hendri Supryadi SE.


Adapun isi surat yang disampaikan kepada Bupati Lahat tersebut berisikan 4 point, yaitu :
1. Perubahan Rencana Struktur Ruang Wilayah ??/ apa saja yang diubah pada rencana struktur ruang wilayah pada RTRW berdasarkan perda No.11 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Lahat 2012-2032 ?

2. Perubahan rencsna pola ruang wilayah??/ apa saja yang diubah pada pola ruang wilayah berdasarkan Perda no.11 tahun 2012 ?

3. Seperti apa perubahan penetapan kawasan strategisnya dari perda no.11 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Lahat 2012-2032 ?

4. Seperti apa perubahan arahan pemanfaatan ruang wilayah dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayahnya dari Perda no.11 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Lahat 2012-2032. (KR)