DSG TW ke-II Sudah Cair
“Kita minta dengan adanya DSG ini, siswa dan wali murid terbebas dari seluruh pungutan di sekolah,” kata Sayana saat dibincangi di Tebing Tinggi, Rabu (26/7).
Dipaparkannya, jumlah sekolah yang menerima DSG di Kabupaten Empat Lawang sebanyak 213 sekolah. Dengan rincian SD sebanyak 175, lalu SMP 35, kemudian 2 MTS Negeri, dan MIN Talang Benteng Muara Pinang. “Besaran DSG untuk 213 sekolah sebesar Rp 1.448.175.000. Dengan rincian untuk SD Rp 882.270.000, lalu SMP Rp 508.590.000, kemudian 2 MTS Negeri Rp 50.985.000, dan untuk MIN Talang Benteng Muara Pinang 6.330.00,” bebernya.
Selama ini, lanjut Sayana, pihaknya selalu melakukan pengawasan pengunaan DSG disetiap sekolah. Bahkan seluruh Kepala Sekolah (Kasek) selalu diberikan pembinaan mengenai penggunaan DSG.
“Kita (Disdikbud, Red) ada tim monitoring khusus untuk pengawasan maupun pembinaan mengenai DSG. Selain itu Inspektorat juga memeriksa penggunaan DSG,” katanya.
Pihaknya mengingatkan, kepada setiap sekolah jangan memungut biaya apa pun kepada siswa dan wali murid. Jika pihak sekolah memungut biaya kepada siswa dan wali murid jelas untuk melanggar aturan.
“Namun kalau atas nama komite itu bukan lagi tanggung jawab pihak sekolah apa lagi Disdikbud,” elaknya.
Masih kata Sayana, untuk pencairan DSG TW III, pihak sekolah harus melampirkan pertanggung jawaban penggunaan DSG TW sebelumnya. “Setiap sebelum pencairan DSG pihak sekolah wajib membuat pertanggungjawaban penggunaan DSG TW sebelumnya,” tukasnya. (faris)