PT EEN Langgar Prosedur,DLH Cari Dokumen Pendukung

# Warga Ancam Tutup Akses Tambang

Lahat,Kabarretorika.com – Aktivitas membelah aliran sungai Tais untuk mengaliri limbah yang dilakukan PT EEN (Era Energi Mandiri) didesa Perangai Kecamatan Merapi Selatan dipastikan tidak sesuai prosedur dan menyalahi aturan yang berlaku dalam izin AMDAL.
Hal ini, dipastikan setelah tim yang terdiri dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) pemerintah Kecamatan, Polresta (Polsek Merapi Area-red) dan Kodim 0405 (Koramil Merapi Area-red) Lahat turun kelokasi dan memastikan laporan yang ada.

DarivPantauan awak media dilapangan, terkait prosedur membelah sungai yang jelas melanggar AMDAL, Pemkab melalui DLH Lahat dalam waktu dekat akan mengumpulkan dokumen pendukung terkait sanksi yang diberikan. Bahkan, warga desa Perangai mendesak agar Pemkab Lahat segera memgambil tindakan tegas karena tidak hanya terkait izin limbaj melainkan PT EEN sejak beroperasi belum memberikan ganti rugi terkait lahan operasional yang sebelumnya diklaim sebagai kebun Karet milik warga, bahkan masyarakat desa Perangai akan melakukan penutupan terkait akses tambang PT ERA.

Kepala DLH Kabupaten Lahat Ir H Misri melaui Kabid Lingkungan hidup Lepi Desniati,MT mengatakan, sejak mendapat laporan dari masyarakat pihak DLH langsung memberikan respon dengan turun kelokasi dan hasil peninjauan dilapangan,memang aktivitas membelah aliran sungai Tais yang dilakukan PT EEN tidak sesuai prosedur dan menyalahi aturan, namun untuk sanksi yang diberikan saat ini DLH masih mencari dokumen pendukung.

“Hari ini kita bersama tim telah melakukan kroscek kelapangan dan terkait tuntutan warga kita serahkan sepenuhnya kepada pihak perusahaan yang wajib bertanggung jawab. Begitu juga dengan lahan warga yang belum diganti rugi hal ini merupakan wewenang Distamber Provinsi Sumsel,” ujarnya didampingi Camat Merapi Selatan Amris Palo.

Ketua BPD Perangai Edwin mewakili warga desa menuturkan, sangay berharap agar Pemkab Lahat segera membantu warga menyelesaikan permasalahan yang ada. Karena selain telah membelah sungai Tasi aktivitas penambangan yang dilakukan juga sangat merugikan, apalagi hingga kini belum ada dampak positif yang dirasakan masyarakat desa selama PT EEN beroperasi.

“Mulai hari kami akan tutup akses masuk lokasi tambang sebelum tuntutan masyarakat dikabulkan, CSR kami tidak merasakan bahkan lahan warga dicaplok tanpa ganti rugi dan yang lebih sakit lagi adalah sungai Tais yang merupakan sumber mata air warga kini tercemar dan tidak bisa dimanfaat kan sebagaimana mestinya,” imbuhnya disambut sorak gemuruh warga desa.

Sementara itu Site Manager Lahat PT EEN Faisal didampingi Humas Boy mengungkapkan, menerima keluhan yang disampaikan warga namun terkait aktivitas yang dianggap tidak sesuai prosedur sebelum beraktivitas pihak perusahaan melakukan musyawarah dengan Pemdes perangai dan masyarakat. “Terkait tuntutan warga akan kami sampaikan kepemilik perusahaan karena kami tidak bisa memutuskan, PT EEM baru beroperasi, bahkan kami juga telah memberikan CSR sebesar Rp.35 juta perbulan kedesa,” jelasnya.

Terpisah Kades Perangai Antoni menjelaskan, jika warga menutup akses tambang tanpa prosedur maka pihak Pemdes tidak akan bertanggung jawab. Karena dengan adanya perusahaan maka memberikan dampak positif untuk kemajuan apalagi, CSR sebesar Rp.35juta perbulan yang diberikan masuk kekas desa dan telah diDistribusikan kepada masyarakat dalam bentuk sosial dan fisik.

“Tudingan perangkat desa yang menerima Gratifikasi dari PT EEM sangat tidak benar dan kami persilahkan warga melapor kePolisi karena kami punya dokumen yang akurat. Jika PT EEM berhenti beroperasi maka warga jugalah yang rugi karena tidak sedikit kontribusi yang diberikan perusahaan,” pungkasnya.(Agustoni)