Cara Membuat Sertifikat Tanah Dengan Syarat Terbaru Tahun 2022? Gampang!

LAHAT, KR- Tak sedikit orang yang mengabaikan jual beli tanah tanpa memikirkan surat surat resmi, yang akan menjadi risiko yang sangat besar. Oleh karena itu, untuk menjauhkan berbagai masalah sengketa tanah yang sering terjadi di Indonesia, dan agar terhindar dari permainan atau monopoli dari pihak tertentu, kita harus membuat sertifikat tanah yang benar agar memperjelas status hukum.

Azvin Prayogi selaku Kepala Seksi Penetapan Hak Pendaftaran BPN Kabupaten Lahat juga menyampaikan bahwa kita harus lebih bertanggung jawab dengan cara membuat sertifikat tanah dan tidak lupa dengan beberapa syarat syarat yang sesuai dan terbaru tahun 2022.

Kasi Penetapan Hak Pendaftaran BPN Lahat Azvin Prayogi menjelaskan syarat-syarat tersebut, sebagai berikut:

• Pemohon datang langsung ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat, lalu menghadap ke petugas loket untuk diperiksa syarat-syaratnya, sebagai berikut: KTP, PBB tahun berjalan (Jika ada), Kartu Keluarga, dan surat surat tanah dari awal sampai akhir (asal-usul tanah yang jelas).

•  Setelah itu, pemohon akan diberi satu kelengkapan berkas oleh petugas loket untuk diisi. Diberkas tertera untuk mengetahui apakah panitianya nanti Lurah atau Kades, karna sesuai lokasi tanah tersebut berada. Harus diisi dengan tanda tangan dan cap Kades/Lurah yang menyatakan bahwa pemohon benar mempunyai tanah yang akan diurus tersebut.

• Setelah lengkap berkas permohonan, akan diperiksa oleh petugas loket, dan jika dinyatakan berkasnya lengkap untuk setor pengukuran, pemohon menunggu surat tugas yang jaraknya tidak lebih dari 7 hari.

•  Setelah menunggu, pemohon akan dihubungi petugas untuk melakukan pengukuran langsung ke lokasi tanah pemohon.

• Sesudah dilakukan pengukuran, petugas akan mencetak peta bidang. setelah peta bidang keluar, pemohon setor panitia A, panitia A terdiri dari beberapa seksi salah satunya Kades/Lurah yang nantinya pemohon akan setor pengukuran sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 13 yg terbaru.

•  Lalu, risalah panitia itu nantinya menuangkan bahwa apakah pemohon dapat diberikan atau tidak, dan dipergunakan untuk apa.

• Setelah SK terbit, baru cetak surat ukur dan sertifikat dengan mengaktifkan bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Kasi Penetapan Hak Pendaftaran BPN Lahat juga mengatakan bahwa waktu pembuatan sertifikat tanah beragam, tergantung dari luas serta peruntukan dari tanah itu sendiri.

“Untuk pembuatan sertifikat tanah itu beragam, tapi SOP nya kurang lebih 60 hari kerja,” tutup Azvin Prayogi, yang ditemui diruangannya pada siang Jum’at (01/07/2022).