Bisnis Terselubung di ULP Lahat, Oknum Pegawai Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Salah Gunakan Wewenang

Lahat,kabarretorika.com–Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Lahat terima jasa pembuatan kontrak proyek, dengan mematok harga Rp. 2.500.000 per proyek, Pembuatan kontrak proyek ini dikoordinir oleh Kasubag pengadaan barang dan jasa  yang kini telah memonopoli ratusan pembuatan kontrak proyek di Kabupaten Lahat.

Hal ini terungkap saat Rangga Guritno, ketua Komite Anti Korupsi (KAK) menerima keluhan dari beberapa orang pekerja ULP Lahat yang diupah untuk mengetik kontrak proyek tersebut. Masing masing pekerja mendapat upah jasa pengetikan sebesar Rp. 250.000 untuk satu kontrak proyek, namun upah tersebut tidak kunjung dibayar oleh oknum ASN di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Lahat yang telah menyuruh mereka mengetik.

“Memang benar kemarin ada satu orang TKS yang berinisial W meminta tolong kepada saya untuk menagih uang upah jasa mengetik kontrak paket proyek di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) lahat sebanyak 17 paket yang belum dibayar, satu jasa ketik mereka diupah Rp.250.000 sedangkan TKS tersebut perlu uang untuk membiayai istrinya bersalin. Dia diupah untuk mengetik W kontrak proyek, lalu saya menghubungi kasubag, dan kasubag bilang siap, dan akhirnya uang tersebut dibayarkan, dan masih ada lagi upah jasaY seorang TKS yang belum mereka bayar sebanyak 11 paket,” jelas Rangga.

Lebih lanjut Rangga sangat menyayangkan ulah oknum Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Lahat, Rangga berpendapat seharusnya Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) tidak memonopoli pembuatan kontrak proyek, dan diketahui bahwa hal ini telah berlangsung lama.

“Telah terjadi dan kontrak ratusan paket proyek telah dibuat di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP), dan ini adalah salah satu bentuk penyalah gunaan wewenang yang telah dilakukan oleh oknum PNS di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Lahat, dan tak mungkin kabag Pengadaan barang dan jasa Feri Wisnu tidak mengetahui hal ini, dan parahnya lagi sampai saat ini masih ada kontraktor  yang pekerjaannya hampir selesai namun belum memegang kontrak,” jelas Rangga.

Sementara itu, kabag Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Fery Wisnu tidak berada di tempat begitu pula Kasubag, Hairil Aswan, saat ditemui wartawan, hanya beberapa staff  Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) yang ada, mereka bersikeras bahwa tuduhan yang ditujukan kepada mereka adalah tidak benar.

Hilwan yang didampingi Jon mengatakan pembuatan kontrak proyek tersebut berawal dari permintaan Dinas-dinas yang bersangkutan yang tidak  memiliki sertipikat pengadaan barang dan jasa, mereka meminta ULP untuk membuatkan kontrak.

“Untuk jumlah proyek yang telah dibuatkan kontrak silahkan tanyakan langgsung kepada Kasubag Haril Aswan namun saat ini beliau sedang tidak ada di tempat,” kata Hilwan yang tergabung dalam panitia pengadaan untuk tahun anggaran 2019.

Hilwan juga membantah bahwa mereka memungut uang dari kontraktor sebesar Rp.2.500.000. (red)